KEDIRI (RadarJatim.id) – Tanah milik Pemkab Kediri di wilayah Kabupaten Kediri di tahun 2023 yang sudah tersertifikasi mencapai 800 bidang. Ini termasuk dari salah satu capaian yang tinggi dan akan terus dipacu capaiannya agar tanah yang jadi hak Pemkab Kediri tersertifikasi semua.
Sementara tahun 2024, sertifikasi tanah milik Pemkab Kediri ditargetkan 500 tanah bisa total tercapai. Bila memungkinkan akan melebihi dari target tersebut. Sehingga semua tanah milik Pemkab Kediri total miliki sertifikat dan jelas kepemilikannya.
Erfin Fatoni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri mengatakan, saat ini BPKAD Kabupaten Kediri bersinergi dengan Monitoring Center For Prevention (MCP) KPK sehingga hasil penyertifikasian tanah bisa maksimal.
“Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri kita juga koordinasi, dengan tujuan percepatan sertifikasi tanah milik Pemkab Kediri bisa terselesaikan dengan baik dan memiliki kekuatan hukum tetap yang berupa sertipikat tanah,” katanya, Senin (01/04/2024).
Erfin menambahkan, sertifikasi tanah hak Pemkab Kediri ini selama ini koordinasi sudah baik namun sebelumnya kurang penekanannya. Dengan target yang ada saat ini hasilnya maksimal.
Malah saat ini ada petugas BPKAD setiap Sabtu dan Minggu untuk memberikan pelayanan pensertifikatan aset tanah milik Pemkab Kediri.
“Mereka bisa datang ke BPKAD dengan membawa berkas yang sudah didiverifikasi sehingga bisa dipercepat proses terbitnya sertipikat hak pakai milik Pemkab Kediri,” katanya.
Ditambahkan Erfin, selama penyertifikasian tanah milik Pemkab Kediri yang paling penting mencukupi administrasi persertifikatannya, tidak ada sengketa dengan masyarakat, desa dan pihak lain.
“Pola penyertifikasian lainya dibentuk klaster karena ada hal yang khusus. Ada yang sudah klir namun belum klir, belum klirnya disebabkan dokumen masih salah karena proses pengadaan lama,” katanya.
Ditambahkan Erfin, ada contoh tahun 90-an, yang oleh pejabat lama belum ada sertifikasi. Aset, objek ada namun dokumen untuk tindak lanjuti sertipikatnya ini yang ada kendala. Di antaranya asset tersebut bersengketa dengan warga,dengan pemerintah desa da nada gesekan dengan pemkab lainya.
“Objek paling banyak bersengketa adalah tanah jalan. Sesuai dengan intruksi KPK, untuk sertifikasi tanah jalan itu mudah dan ini perlu prioritas awal. Karena tanah jalan banyak disewakan Pemkab Kediri untuk tanam fiber optic dan reklame. Kita apresiasi BPN yang sinergi berkelanjutan dengan BPKAD,” imbuhnya. (Nasrul)