• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Selasa, 24 Juni 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Akhirnya, Bupati Gus Muhdlor Susul 2 Orang Anak Buahnya Masuk Tahanan KPK

by Radar Jatim
7 Mei 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Akhirnya, Bupati Gus Muhdlor Susul 2 Orang Anak Buahnya Masuk Tahanan KPK

Konferensi pers penahanan tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor oleh KPK di gedung Merah Putih, Kuningan-Jakarta Selatan.

283
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir sebanyak 2 kali dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditahan oleh komisi antirasuah itu selama 20 hari ke depan senjak tanggal 7 Mei 2024.

Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang anak buahnya, yaitu Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.

Siska Wati dan Ari Suryono jauh-jauh hari sudah ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo. Sedangkan Gus Muhdlor, baru hari ini (7 Mei 2024) ditahan oleh KPK setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan dengan berbagai alasan.

Johanis Tanak, Komisioner KPK dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa tersangka Gus Muhdlor ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK setelah diperiksa sebaga tersangka kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar, Selasa (7/5/2024) sore.

Peran Gus Muhdlor, antara lain mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah.

”Dalam jabatan selaku bupati Kabupaten Sidoarjo. AMA (Ahmad Muhdlor Ali, Red) memiliki kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak di lingkungan dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab, red) Sidoarjo,” katanya.

Dalam konferensi pers itu, KPK menghadirkan Gus Muhdlor yang mengenakan rompi orange, celana hitam dan sepatu sport dengan posisi membelakangi para petinggi KPK sambil menundukkan kepala.

Atas SK Bupati Sidoarjo itu, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima dan sekaligus besaran pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Kemudian, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan untuk kebutuhan Bupati Gus Muhdlor.

“Besaran potongan, yaitu 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran yang diterima,” jelasnya.

Tersangka Gus Muhdlor dijerat dengan pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mams)

Related Posts

Siap Jawab Tantangan Pendidikan Tinggi, UMG Lantik Pimpinan Baru

Siap Jawab Tantangan Pendidikan Tinggi, UMG Lantik Pimpinan Baru

by Radar Jatim
23 Juni 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Universitas Muhammadiyah...

Santri dan Politik: Jejak, Tantangan, dan Jalan Pulang ke Nilai Peradaban

Tetangga Digital, Memuliakan Nilai Lama di Era Baru 

by Radar Jatim
23 Juni 2025
0

Oleh Ahmad Chuvav Ibriy  Di...

Polres Gresik Gulung Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM, Sudah Beraksi di 48 TKP Lintas Provinsi

Polres Gresik Gulung Sindikat Pencuri Bermodus Ganjal ATM, Sudah Beraksi di 48 TKP Lintas Provinsi

by Radar Jatim
23 Juni 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Polres Gresik...

Load More
Next Post
Pemkab Perjuangkan Serapan Naker di Perusahaan Minimal 60% Diisi Warga Ber-KTP Gresik

Pemkab Perjuangkan Serapan Naker di Perusahaan Minimal 60% Diisi Warga Ber-KTP Gresik

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In