SIDOARJO (RadarJatim.id) – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir sebanyak 2 kali dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditahan oleh komisi antirasuah itu selama 20 hari ke depan senjak tanggal 7 Mei 2024.
Sebagaimana diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 2 orang anak buahnya, yaitu Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dan Ari Suryono, Kepala BPPD Sidoarjo.
Siska Wati dan Ari Suryono jauh-jauh hari sudah ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo. Sedangkan Gus Muhdlor, baru hari ini (7 Mei 2024) ditahan oleh KPK setelah 2 kali mangkir dari pemanggilan dengan berbagai alasan.
Johanis Tanak, Komisioner KPK dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa tersangka Gus Muhdlor ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK setelah diperiksa sebaga tersangka kasus korupsi pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar, Selasa (7/5/2024) sore.
Peran Gus Muhdlor, antara lain mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo yang mengatur penghargaan atas kinerja pegawai ASN BPPD Sidoarjo dalam pemungutan pajak daerah.
”Dalam jabatan selaku bupati Kabupaten Sidoarjo. AMA (Ahmad Muhdlor Ali, Red) memiliki kewenangan, di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak di lingkungan dan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab, red) Sidoarjo,” katanya.
Dalam konferensi pers itu, KPK menghadirkan Gus Muhdlor yang mengenakan rompi orange, celana hitam dan sepatu sport dengan posisi membelakangi para petinggi KPK sambil menundukkan kepala.
Atas SK Bupati Sidoarjo itu, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima dan sekaligus besaran pemotongan insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Kemudian, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan lebih dominan untuk kebutuhan Bupati Gus Muhdlor.
“Besaran potongan, yaitu 10 persen hingga 30 persen sesuai dengan besaran yang diterima,” jelasnya.
Tersangka Gus Muhdlor dijerat dengan pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mams)