SURABAYA (RadarJatim.id) Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memilih untuk lebih fokus bekerja melayani rakyat. Prabowo-Gibran lebih memilih bekerja di kantor masing-masing dibanding Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang sudah berkeliling kampanye di berbagai wilayah.
Menurut Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie, langkah Prabowo-Gibran sebagai bentuk tanggung jawab kepada bangsa dan negara. Sebab, Prabowo dan Gibran lebih memilih untuk tidak meninggalkan tugasnya sebagai Menteri Pertahanan dan Wali Kota Solo.
“Saya kira itu (langkah Prabowo-Gibran) baik juga menyelesaikan tugas dulu serta tidak meninggalkan tugas sebagai menteri dan kepala daerah,” kata Jerry saat dihubungi, Rabu (29/11/2023).
Jerry menilai, setiap pasangan capres-cawapres memiliki gayanya sendiri dalam berkampanye. Ketiga pasangan yang akan bertarung memiliki cara masing-masing untuk meningkatkan branding personalnya.
“Saya pikir setiap capres punya warna tersendiri dalam menjual political branding dalam kampanye mereka,” ucap Jerry.
Sedangkan, tambah dia, jalan yang dipilih Prabowo-Gibran lebih bijak dimana mendahulukan kewajibannya sebagai abdi negara. Itu merupakan langkah positif yang diambil oleh Prabowo dan Gibran di hari pertama kampanye.
Karena diketahui bersama, Prabowo-Gibran lebih memilih masuk kerja sejak hari pertama kampanye dimulai. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf.
“Capres-Cawapres Prabowo-Gibran di hari pertama tidak mengambil cuti kampanye,” ujar Amin.
Menurutnya, Prabowo dan Gibran akan bekerja seperti biasa selama 5 hari kerja. Ia juga mengatakan Prabowo dan Gibran hanya akan cuti maksimal 2 kali dalam satu minggu untuk kampanye, kecuali ada kebutuhan mendesak.
“Jadi satu minggu ada 5 hari kerja jadi maksimal akan cuti 2 itu pun maksimal kecuali ada hal mendesak yang tidak bisa dihindari contoh tiba-tiba panggilan KPU pada hari kerja yang bersangkutan kapasitasnya sebagai paslon tentu harus cuti,” pungkasnya. (RJ8/RED)