Oleh: Wigatiningsih, MPd
Menjadi kepala sekolah Muhammadiyah itu amanah yang luar biasa. Apalagi jika dibandingkan dengan kepala sekolah negeri. Ada banyak perbedaan yang mengharuskan kepala sekolah Muhammadiyah memutar otak dan bekerja lebih keras dibandingkan dengan kepala sekolah negeri.
Kepemimpinan sekolah mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap eksistensi sekolah/madrasah/pondok pesantren. Pemimpin sekolah/madrasah/pondok pesantren Muhammadiyah memang berat tugasnya. Tidak hanya bertugas sebagai pemimpin pembelajaran melainkan juga bagaimana mendapatkan siswa yang banyak setiap tahunnya, bagaimana bisa membesarkan sekolah melalui branding yang dimunculkan, dan kebutuhan sekolah yang lain. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pimpinan sekolah mampu memperoleh dana dan mengelola keuangan Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren dengan sangat baik.
Dalam rakor tim Pendidikan Khusus Kepala Sekolah (Diksuspala) Muhammadiyah yang diselenggarakan majelis d
Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah di BBPPMPV Seni dan Budaya Kaliurang Sleman Yogyakarta, pada 8-10 Februari 2024 Wigatiningsih menjadi salah satu anggota tim menyampaikan presentasinya.
Wigati, biasa dipanggil, membahas bagaimana pimpinan/kepala memperoleh dan mengelola keuangan Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah dengan sangat baik berdasarkan pengalaman yang selama ini dilakukan. Hal ini disebabkan kepala Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren sekaligus bertindak sebagai manajer keuangan di sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren yang dipegang.
Jika ingin memiliki keuangan sekolah yang besar dan meningkat maka kita harus serius bagaimana memperoleh dan mengelola keuangan Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren yang dikelola secara sehat. Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah sudah mengatur tentang Pedoman pengelolaan keuangan sekolah Muhammadiyah di ketentuan nomor 101/KTN/I.4/C/2017.
Sebagai pengelola AUM Pendidikan tentu seorang Kepala Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren harus mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan majelis dikdasmen sebagai penyelenggara sekolah Muhammadiyah sesuai dengan kedudukan dan tingkatannya. Memerlukan kerjasama yang sangat baik untuk mewujudkan keuangan sekolah yang sehat dan mandiri. Oleh karenanya harus terjadi hubungan yang harmonis dan sinergis antara Majelis dikdasmen selaku Penyelenggara dan Kepala Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren selaku Pengelola.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pimpinan/kepala sekolah adalah pengelolaan keuangan
Menurut Indriyo Gitosudarmo dalam bukunya Manajemen Keuangan edisi 4 (2000), keuangan merupakan satu fungsi dari suatu perusahaan yang memperhatikan pada aliran uang di dalam, dari dalam dan luar ke dalam perusahaan. Peran manajer keuangan tidak saja diperlukan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan industri, akan tetapi diperlukan oleh bank-bank, sekolah-sekolah maupun lembaga pemerintah.
Indriyo juga menjelaskan bahwa dalam bidang keuangan, manajer keuangan selalu berhubungan dengan uang dan tuntutan akan uang. Salah satunya adalah manajemen keuangan Perusahaan. Yang dimaksud manajemen keuangan Perusahaan adalah bagaimana memperoleh dana yang efisien dan membelanjakannya untuk operation yang efektif serta membelanjakannya untuk investasi yang menguntungkan. Keuntungan dari kegiatan operasional dan investasi tersebut akan disimpan sebagai cadangan masa depan dan dibagi dalam bentuk deviden.
Berdasarkan ketentuan majelis dikdasmen dalam pedoman pengelolaan keuangan, yang dimaksud pengelolaan keuangan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, pengendalian, dan pertanggungjawaban atas keuangan sekolah/ madrasah/pondok pesantren yang dilakukan oleh Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren di lingkungan majelis dikdasmen Muhammadiyah di semua tingkatan.
Sebenarnya majelis dikdasmen PP Muhammadiyah sudah membuat pedoman pengelolaan keuangan yang diperuntukan Amal Usaha Muhammadiyah di bidang Pendidikan yakni Sekolah/Madrasah/ Pondok Pesantren Muhammadiyah untuk semua tingkatan. Tentu ini bukan suatu hal yang sifatnya wajib dilaksanakan sepenuhnya. Mengingat setiap sekolah/madrasah/pondok pesantren memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing bergantung dengan kondisi yang ada. Namun demikian panduan itu bisa digunakan sesuai dengan kondisi yang tidak meninggalkan rambu-rambu yang sudah diatur oleh majelis dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah selaku penyelenggara Pendidikan di level atau tingkatan tertinggi.
Adalapun hal yang mendasari diadakannya pedoman pengelolaan keuangan AUM Pendidikan Muhammadiyah adalah:
1) Pengelolaan keuangan sekolah sebagai komponen penting dalam mewujudkan good governance;
2) Tatakelola yang baik ditandai dengan transparansi, partisipasi, akuntabilitas, sustainable, equitas , dan kejujuran.
3) Enam ciri di atas menjadi prinsip-prinsip perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, dan pelaporan keuangan;
4) Pola ini diterapkan untuk mendorong kemandirian, kepeloporan, keunggulan, dan keberlanjutan sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Berdasarkan pedoman pengelolaan keuangan sekolah Muhammadiyah di ketentuan nomor 101/KTN/I.4/C/2017. Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan meliputi:
1) Transparansi, yaitu keuangan adalah sesuatu yang sensitif bagi organisasi, lembaga, atau institusi. Maka keterbukaan sangat dibutuhkan. Dari mana sumber keuangan itu diperoleh, untuk apa digunakan, bagaimana cara menggunakan dan mengelolanya serta bagaimana laporan pertanggungjawabanya. Semua harus dilakukan secara transparan terutama kepada pihak-pihak terkait dengan pemberi dana dan pemberi amanah.
2) Partisipasi, adalah keterlibatan pihak terkait. Dalam hal ini keterlibatan adalah stakeholder sebagai penentu kebijakan dan Keputusan, wali siswa/wali santri sebagai donatur sekolah, guru, karyawan sebagai obyek penggunaan anggaran, dan lainnya.
3) Akuntabilitas. Yang dimaksud adalah pertanggungjawaban. Bahwa dalam mengelola keuangan AUM Pendidikan, pimpinan harus bisa mempertanggungjawabkan kepada majelis penyelenggara, melalui Lembaga pemeriksa keuangan yang ditunjuk baik bersifat internal (LPPK) Muhammadiyah maupun auditor eksternal yang ditunjuk.
4) Sustainable. Mengelola keuangan secara keberlanjutan. Pengelolaan keuangan dilaksanakan secara berkelanjutan sesuai periode kepemimpinan secara berkesinambungan, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka Panjang.
5) Equitas. Dalam hal ini harus ada keseimbangan antara keuangan yang masuk dan yang dikeluarkan, yang sudah dirancang sebelum memulai suatu kegiatan.
6) Kejujuran. Salah satu kunci keberhasilan mengelola keuangan AUM Pendidikan adalah mengedepankan nilai-nilai kejujuran.
Jika semua kepala sekolah bisa menjalankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan dengan baik di sekolah yang dipimpin maka akan memberi dampak positif terhadap keberlangsungan sekolah/madrasah yang dikelola tersebut dan menjadikan sekolah tersebut sehat.*
*) Kepala Perpustakaan SMA Muhammadiyah 2 Sidoarjo