SIDOARJO (RadarJatim.id) – Operasional Manager (OM) PT. Indonesia Sarana Service (ISS)-KSO, Purwanto bersama asisten dan 2 orang juru parkir (jukir) mendatangi salah pusat perbelanjaan terbesar diwilayah Kecamatan Krian, Jum’at (25/08/2023).
Kedatangan mereka untuk mengelola parkir disana. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo Nomor 188 Tahun 2021, parkir di Mall Krian tersebut merupakan salah satu titik parkir dari 359 titik parkir yang dimenangkan oleh PT. ISS-KSO.
Belum sampai memasuki lahan parkir mall, kedatangan PT. ISS-KSO sudah dihadang oleh 2 orang penjaga parkir. Terjadi perdebatan panjang antara Purwanto dengan 2 orang penjaga parkir mall Krian.
Penjaga parkir mall Krian menolak dan mengusir 4 orang karyawan PT. ISS-KSO, meskipun Purwanto menunjukkan SK Bupati Sidoarjo tentang pengelolaan parkir disana.
“Kami tidak tahu, ISS itu apa? Sejak awal kami yang mengelola dan pemilik disini sudah bayar pajak parkir,” kata salah satu penjaga parkir mall yang mengaku bernama Yanto itu.
Karena suasana semakin memanas, Purwanto dan 3 anak buahnya memilih mundur untuk menghindari kontak fisik dengan penjaga parkir mall yang sudah mengeluarkan suara bernada tinggi.
“Saya dan tim datang kesini untuk mengelola parkir, karena masuk dalam 359 titik parkir yang tertera dalam SK Bupati (Sidoarjo, red),” katanya.
Ia tidak dapat berbuat apa-apa, setelah dua orang penjaga parkir mall tersebut mengungkapkan bahwa salah satu titik parkir yang tertera dalam SK Bupati Sidoarjo itu ternyata masuk dalam pajak parkir.
“Ketika saya lihat disini masuk ke pajak parkir, akhirnya kami mundur. Berarti dokumen 359 titik parkir ini tidak benar,” jelasnya.
Selain di mall Krian, pihaknya menduga bahwa masih ada titik parkir-titik parkir lainnya yang masuk dalam pajak parkir, namun dimasukan dalam retribusi parkir.
“Nanti akan kami cek satu persatu, karena dalam daftar ini ada yang milik ruko, TKD dan ada juga titik parkir yang kosong,” terangnya.
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Bambang Pujianto menuturkan bahwa harus ada evaluasi jika ada data parkir yang tumpang tindih. Sebab antara pajak parkir dan retribusi parkir, memiliki peraturan daerah (perda) sendiri-sendiri.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan untuk mengetahui kebenaran informasi terkait adanya tumpang tindih pengelolaan parkir tersebut.
“Nanti akan kami sidak ke lapangan, untuk mengetahui persisnya seperti apa?,” tuturnya. (mams)