PAMEKASAN (RadarJatim.id) — Sesuai dengan instruksi Presiden – RI Joko Widodo yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan / Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Pamekasan Sahrul Munir ia menyampaikan bahwa sarpras harus ada terlebih dahulu baru bisa diterapkan dipamekasan.
“Pengadaan mobil dinas berenergi listrik tentu harus melalui beberapa tahapan dan kajian agar bisa diterapkan dipamekasan, sarana dan prasarana harus betul -betul dipersiapkan kordinasi dengan instansi terkait selalu dilakukan”.
Sahrul melanjutkan, Pihaknya masing mengkaji ulang tentang penerapan tersebut Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) masih ditentukan titik lokasinya. Kordinasi dengan PLN di Pamekasan merupakan salah satu upaya pemkab untuk mempercepat instruksi dari presiden tersebut.
“Pemkab masih belum bisa memastikan anggarannya berapa yang harus ditetapkan untuk membeli kendaraan dinas berenergi listrik ,” Ungkapnya, Rabu (11/01/2023).
Di tahun 2023 ini tentu masih belum bisa memastikan apakah bisa diterapkan atau tidak, mengingat anggaran dari pemerintah masih belum turun. (Idrus/RED))