BANYUWANGI, – DPRD Banyuwangi menggelar sidang paripurna nota pengantar atas diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2024.
Dalam Raperda APBD Tahun 2024 tersebut besarnya pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,495 triliun.
Rincian pendapatan daerah tersebut dalam Raperda APBD Tahun 2024 itu terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 605 miliar, pendapatan transfer Rp1,839 triliun dan pendapatan lain – lain yang sah Rp51 miliar.
Sementara itu untuk belanja daerah pada Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mencapai angka Rp2,520 triliun.
Wakil Bupati Banyuwangi H Sugirah mengatakan, pada sisi belanja permasalahan utama yang timbul yakni tingginya tingkat kebutuhan yang tidak seimbang dengan kapasitas fiskal yang dimiliki daerah.
“Penentuan besarnya belanja daerah perlu disusun secara selektif sesuai dengan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara,” terang H Sugirah.
Terlebih lagi pada tahun 2024 mendatang ada gelaran Pilkada yang juga membutuhkan anggaran yang tak sedikit.
“Untuk memaksimalkan pendapatan daerah pada tahun 2024, pemerintah daerah akan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, optimalisasi aset dan kekayaan daerah,” jelas Wakil Bupati Banyuwangi.
Sementara itu dari sisi belanja, pemerintah daerah menerapkan kebijakan pengetatan belanja daerah dengan menggunakan skala prioritas.
Diantaranya, untuk keberlangsungan pelayanan publik, perlindungan sosial, pemeliharaan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta sektor prioritas strategis lainnya.***