SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus korupsi dilingkungan Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo seperti Drama Korea (Drakor), karena hingga kini belum menemui titik akhir.
Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Siska Wati, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Pelayanan serta Ari Suryono, Kepala Kantor BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Untuk itu, Ketua Java Corruption Watch (JCW) Sigit Imam Basuki mendesak KPK untuk segera menetapkan aktor intelektual dibalik kasus korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi di Kantor BPPD Sidoarjo.
Sigit Imam Basuki mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkirim surat ke Ketua Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Ketua KPK dan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (05/03/2024).
“Kinerja KPK di Sidoarjo terkesan lambat dan lemah dalam proses penuntasan kasus pemotongan insentif dan retribusi di Kantor BPPD Sidoarjo,” katanya.
Diungkapkan oleh Sigit bahwa salah satu Komisioner KPK, Nurul Gufron sempat bilang kalau uang hasil pemotongan insentif pajak dan retribusi tersebut dipergunakan untuk keperluan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
Dengan molornya dan belum tertangkapnya aktor intelektual dalam kasus korupsi di Kantor BPPD Sidoarjo membuat masyarakat merasa khawatir adanya permainan rahasia di internal lembaga anti rasuah tersebut.
Ia pun menyitir informasi yang dibacanya dari media Tempo yang menyebut tim penyidik KPK sudah mengajukan surat penetapan tersangka pada Bupati Sidoarjo.
“Namun pucuk pimpinan kedeputian penyidikan menolak, karena menganggap bukti-bukti yang ada belum cukup kuat untuk menjerat bupati dalam kasus itu,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa JCW sudah sejak awal bergabung bersama Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu (GMSB) dalam serangkaian aksi damai untuk mendorong KPK segera menuntaskan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) BPPD Sidoarjo yang terjadi pada 25 Januari 2024 lalu itu. (mams)