SIDOARJO (RadarJatim.id) – Gerakan Masyarakat Sidoarjo Bersatu (GMSB) kembali menggelar aksi unjukrasa di Monumen Jayandaru menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/03/2024).
Aksi damai jilid III ini dilakukan bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) dengan memakai pakaian hitam sebagai simbol matinya penegakan hukum di Indonesia.
Hariadi, salah satu pengunjukrasa dalam orasinya meminta KPK untuk menangkap aktor intelektual terjadinya kasus korupsi dilingkungan BPPD Sidoarjo yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Mumpung masih bulan Ramadhan, kami meminta THR (Tunjangang Hari Raya, red) kepada KPK untuk segera menetapkan aktor intelektualnya sebagai tersangka,” katanya.
Apabila tidak segera menetapkan aktor intelektual kasus korupsi BPPD Sidoarjo sebagai tersangka, ia meminta kasus tersebut diserahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo. Termasuk AS Kepala BPPD dan SW Kasubag Umum BPPD Sidoarjo yang sudah terlanjur ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila aktor intelektualnya belum juga ditetapkan sebagai tersangka, kami minta kasus ini dilimpahkan ke Polresta Sidoarjo,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan BEM Umnusida yang memberikan bunga mati kepada penyelenggara negara sebagai simbol merebaknya korupsi di segala lini pemerintahan.
Ia menilai korupsi diilingkungan pemerintahan sudah mendarah daging dan menjadi budaya yang selama ini sangat sulit diberantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) maupun KPK sendiri.
“Bungan mati atau bunga hitam ini, saya berikan kepada pemerintah yang selama ini korup dan memakan uang rakyat,” sampainya.
Sementara itu, koordinator aksi Nanang Haromain meminta KPK untuk menegakkan supremasi hukum terhadap kasus korupsi yang menyeret tersangka AS Kepala BPPD Sidoarjo dan SW Kasubag Umum BPPD Sidoarjo.
“Kami dari masyarakat Sidoarjo, mendorong KPK untuk tegak lurus menegakkan aturan. Tegakkan supremasi hukum untuk menuntaskan kasus korupsi ini,” ujarnya.
Menurut Nanang bahwa dalam 2 kali konferensi pers KPK, aliran korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan BPPD Sidoarjo disebutkan mengalir ke Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali.
Namun, hingga saat ini status Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali belum jelas. Untuk itu, Nanang mendesak KPK untuk segera memutuskan status dari Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor (GM) itu.
“Kalau memang beliau (GM, red) tidak bersalah, segera putuskan biar persoalan ini tidak menjadi ambigu. Biar semuanya clear,” terang founder Institute Research Public Development (IRPD) itu.
Jika belum ada kejelasan terkait status hukum dari Bupati GM terkait korupsi dilingkungan BPPD Sidoarjo, pihaknya mengancam akan melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Kalau perlu, kami akan lakukan aksi di depan Gedung KPK,” pungkasnya. (mams)