GRESIK (RadarJatim.id) — Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Capaian moncer ini diterima Pemkab Gresik untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Gresik tahun anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Timur Karyadi kepada Bupati Gresik di kantor BPK Perwakilan Jatim, Sidoarjo, Kamis (25/5/2023).
BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Seluruh Bupati/Walikota hadir langsung dalam penyerahan kali ini, termasuk Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang saat itu hadir bersama Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir dan Sekda Achmad Washil Miftachul Rachman.
Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu berucap syukur atas diperolehnya kembali opini WTP. Ia mengatakan, opini WTP merupakan buah dari kerja keras bersama di jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik terhadap tata kelola keuangan.
“Alhamdulillah kita (Pemkab Gresik) memperoleh kembali opini WTP yang ke delapan kali. Ini merupakan sebuah dorongan untuk kita semua agar semakin bekerja lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” ujar Gus Yani.
Namun, lanjut bupati, raihan opini WTP ini jangan hanya berhenti dari hasil pemeriksaan BPK saja, tapi juga mulai ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi dan evaluasi atas apa yang masih menjadi catatan dari temuan-temuan BPK.
“Kita harapkan juga tahun depannya lagi dalam hasil pemeriksaan BPK hasilnya bisa lebih baik lagi, temuan BPK-nya semakin berkurang, sampai akhirnya zero temuan,” harapnya.
Karena itu bupati minta seluruh jajaran Pemkab Gresik harus melakukan gerakan cepat dalam rangka perbaikan laporan keuangan. Menurutnya, opini WTP ini merupakan sebuah kepercayaan dari BPK kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai salah satu penerima LHP.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi, mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan tersebut merupakan wujud komitmen positif terhadap pengelolaan keuangan di daerah.
“Kami berharap ke depan Pemerintah Daerah bisa memanfaatkan pengelolaan anggaran dengan semaksimal mungkin untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” kata Karyadi.
LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan, gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, laporan keuangan akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut. (sto)