GRESIK (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) dari 117 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Gresik, Kamis (7/3/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu yang mendominasi dengan berat 50,389 gram dari 40 perkara. Kemudian ganja dengan berat 621 gram dari 1 perkara. Lalu pakaian 156 potong dari 42 perkara. Selain itu, handphone 42 buah dari 58 perkara. Senjata tajam 3 buah dari 1 perkara. Pil LL sebanyak 408.400 butir dari 14 perkara. Minuman keras 230 botol dari 1 perkara. Sedangkan dari tindak pidana khusus ada rokok tanpa cukai sebanyak 542.000 batang dari 2 perkara yang dimusnahkan.
Kasi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bonar Satria Wicaksono, mengatakan, BB yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara periode 1 tahun, mulai bulan Januari hingga Desember 2023 yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah).
“Untuk pemusnahan BB berupa pil koplo SS dan ganja dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk pemusnahan BB berupa HP dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan palu. Untuk BB rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk BB miras dengan cara dibuang isinya,” jelas Bonar yang didampingi Kasi Intel Raden Akmad Nur Rizky.
Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan ini dilakukan karena perkara sudah inkrah dan BB yang disita harus segera dimusnahkan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan BB dan mengantisipasi penyalahgunaan.
“Semoga dengan adanya kegiatan pemusnahan BB memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” pungkas Bonar. (maz/sto)