SURABAYA (RadarJatim.id) — Pencairan santunan Jasa Raharja korban kecelakaan (laka) sebesar Rp 20 juta dipertanyakan oleh salah seorang warga Bangil, Pasuruan. Sebab, perusahaan plat merah itu semestinya memberikan sisa uang santunan sejumlah Rp 20 juta, setelah besaran dana santunan dibayarkan ke pihak rumah sakit untuk biaya pengobatan.
Adalah Muradji (58), warga Jalan Kakap RT 011/RW.006, Tambaan, Bangil, Pasuruan yang mengalami kecelakaan saat akan berangkat kerja. Pria yang bekerja di Surabaya itu menuturkan, Senin (22/8/2022) saat hendak berangkat kerja ke Surabaya, mengalami kecelakaan.
Saat melintas di persimpangan, dari arah samping ditabrak oleh seorang pelajar. Akibat kejadian itu, Muradji mengalami patah tulang di jari kelingking sebelah kiri dan mendapat perawatan di RSUD Bangil.
Atas perawatan di RSUD, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 10.110.169. Muradji juga diwajibkan kontrol untuk setiap pekan.
“Saya sudah kontrol ketiga kalinya ini dengan biaya sendiri,” tuturnya Muradji, Rabu (21/9/2022).
Namun, katanya, pihak Jasa Raharja belum memberikan biaya klaim untuk kontrol sebesar Rp 700.000. Dia juga mempertanyakan ke pihak Jasa Raharja, terkait selisih dana santunan sebesar Rp 20 juta, apakah bisa dicairkan.
Muradji mengatakan, pencairan selisih dana santunan ini pernah diterima seorang kerabatnya yang mengalami kecelakaan saat bekerja sebagai buruh pabrik.
“Saat itu yang bersangkutan menerima santunan sebesar Rp 20 juta. Perihal selisih dana santunan bisa dicairkan, juga dikatakan salah seorang kenalannya,” tambahnya.
Terkait besaran santunan kecelakaan yang diberikan, termuat dalam tabel santunan Jasa Raharja yang terpampang pada laman resmi perusahaan.
Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan meninggal dunia, untuk transportasi darat/laut Rp 50.000.000. Sedangkan untuk transportasi udara Rp 50.000.000.
Uang santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan cacad tetap (maksimal), untuk transportasi darat/laut Rp 50.000.000 dan transportasi udara Rp 50.000.000. Sementara uang santunan Jasa Raharja untuk perawatan (maksimal), untuk transportasi darat/laut Rp 20.000.000 dan transportasi udara Rp 25.000.000.
Sementara itu, staf bagian Kehumasan Kantor Perwakilan Jasa Raharja Cabang Surabaya, Heri Setiawan, mengatakan, pihaknya telah melakukan MoU dengan rumah sakit terkait pembayaran klaim. Dikatakan, korban kecelakaan mendapat garansi letter yang dijamin Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta. Misalnya biaya perawatan melebihi, kelebihanya akan ditagihkan ke BPJS, kalau ada.
Disinggung tentang sisa biaya perawatan, Heri mengatakan, hal itu bisa dikomunikasikan dengan petugas Jasa Raharja di Bangil, Pasuruan, karena biaya rawatan sudah dibayarkan ke rumah sakit selama korban dirawat inap. Kalau masih ada sisanya, kalau korban melakukan perawatan ke rumah sakit, biasa diklaim ke Jasa Raharja sesuai dengan jumlah kuitansi yang dibayarkan korban ke rumah sakit. Sebab, biaya perawatan adalah pergantian biaya rawat dengan batasan maksimal Rp 20 juta.
Fafan, Penanggung Jawab Jasa Raharha Bangil mengungkapkan, sisa biaya rawat menjadi jaminan Jasa Raharja selama 1 tahun bila korban masih melakukan perawatan dan bisa diklaim sesuai dengan kuitansi yang dibayarkan ke rumah sakit. Namun, Fafan tidak menjabarkan sisa dana santunan dalam satu tahun bila korban tidak melakukan perawatan. (eru)