BANYUWANGI (RadarJatim.id)–Berdasarkan keputusan rapat pleno KPU Banyuwangi sejumlah 50 anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 telah sah dan berhak mengikuti pelantikan yang rencananya digelar Agustus 2024.
Selanjutnya 50 anggota DPRD Banyuwangi terpilih diharuskan mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa usai menggelar rapat pleno di ballroom hotel Kokoon. Jika para caleg terpilih tidak mengirimkan LHKPN, mereka terancam gagal dilantik.
“Atas instruksi dari KPK, aturannya jelas bahwa anggota DPRD harus menyertakan LHKPN sebelum dilantik pada Agustus mendatang. Jika tidak, maka mereka tidak bisa dilantik,” kata Ari, Selasa (28/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan ini menyebutkan, jumlah kursi DPRD saat ini paling banyak diraih oleh PDI-P, sedangkan yang paling sedikit adalah PPP.
“Jadi, sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, di mana paling banyak dari PDI-P yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi,” terang Ari.
Adapun urutan jumlah dari 50 kursi DPRD Banyuwangi sebagai berikut. PDI-P mendapatkan 11 kursi. PKB 9 kursi. Demokrat, Golkar dan NasDem sama-sama memperoleh 7 kursi. Gerindra 6 kursi, dan PPP memperoleh 3 kursi. (hsn)