• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Minggu, 18 Mei 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lakukan Penipuan Lewat Online Shop, Warga Sukomanunggal Dituntut 3 Tahun Penjara

by Radar Jatim
19 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Lakukan Penipuan Lewat Online Shop, Warga Sukomanunggal Dituntut 3 Tahun Penjara

foto ilustrasi.

243
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Ika Rina Winarsih (45 tahun) selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus bisa memenangkan lelang rumah.

Tuntutan kepada ibu muda yang tinggal di Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal-Surabaya itu dibacakan oleh Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (18/10/2023).

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Budhi Cahyono.

Budi mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yang menyebabkan korbannya Siti Aisyah mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.

Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa dengan memasang iklan penjualan rumah berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara Blok G nomor 17 Sidoarjo dengan harga Rp 835 juta di aplikasi online shop.

Pada tanggal 05 Juni 2023 lalu, korban Siti Aisyah tertarik untuk membelinya ketika melihat iklan tersebut dan segera menghubungi nomor yang tertera pada iklan.

Ternyata nomor dalam iklan itu terhubung dengan saksi Luluk Muqori’ah yang kemudian diberi alamat PT Wincom Indonesia di Perumtas 4 Regency Cluster Gardenia D5 Nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo.

Foto Ika Rina Winarsih sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo.

Kemudian korban mendatangi PT Wincom Indonesia pada 07 Juni 2023 dan bertemu dengan saksi Luluk Muqori’ah. Lantas korban diarahkan saksi untuk menghubungi nomor telpon milik terdakwa.

Korban yang sudah terlanjur kepincut dengan rumah tersebut akhirnya menghubungi nomor terdakwa. Korban lalu diminta terdakwa untuk ikut lelang, karena rumah tersebut dijual lelang dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terdakwa menjamin korban sebagai peserta pemenang lelang dan meminta korban untuk transfer uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi dan uang titipan sebesar Rp 700 juta ke rekening terdakwa.

“Pelaksanaan lelang dilakukan pada 01 Juli 2023. Namun, korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang apalagi menjadi pemenang lelang,” ungkapnya.

Termasuk penyerahan sertifikat beserta unit rumahnya tidak pernah terjadi sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uangnya dengan batas waktu satu bulan.

Namun, uang sebesar Rp 750 juta itu tak pernah kembali kepada korban hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. (mams)

Related Posts

Sinergikan Ilmu dan Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Polteksi Rekonstruksi Halte Trans Jatim

Sinergikan Ilmu dan Pengabdian Masyarakat, Mahasiswa Polteksi Rekonstruksi Halte Trans Jatim

by Radar Jatim
18 Mei 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) — Mahasiswa Program...

Kerja Nyata Khofifah Punya Dampak Jelas Majukan Kesejahteraan Masyarakat Jatim

Kerja Nyata Khofifah Punya Dampak Jelas Majukan Kesejahteraan Masyarakat Jatim

by Radar Jatim
18 Mei 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Gubernur Jawa Timur...

Istri-Istri DPRD Sidoarjo Tingkatkan Pentingnya Etika dan Pengembangan Diri

Istri-Istri DPRD Sidoarjo Tingkatkan Pentingnya Etika dan Pengembangan Diri

by Radar Jatim
18 Mei 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Peningkatan skill, ...

Load More
Next Post
Loncat ke PKB, DPD PKS Sidoarjo Segera PAW Atok Ashari

Loncat ke PKB, DPD PKS Sidoarjo Segera PAW Atok Ashari

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In