SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Ika Rina Winarsih (45 tahun) selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus bisa memenangkan lelang rumah.
Tuntutan kepada ibu muda yang tinggal di Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal-Surabaya itu dibacakan oleh Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (18/10/2023).
“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Budhi Cahyono.
Budi mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yang menyebabkan korbannya Siti Aisyah mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.
Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa dengan memasang iklan penjualan rumah berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara Blok G nomor 17 Sidoarjo dengan harga Rp 835 juta di aplikasi online shop.
Pada tanggal 05 Juni 2023 lalu, korban Siti Aisyah tertarik untuk membelinya ketika melihat iklan tersebut dan segera menghubungi nomor yang tertera pada iklan.
Ternyata nomor dalam iklan itu terhubung dengan saksi Luluk Muqori’ah yang kemudian diberi alamat PT Wincom Indonesia di Perumtas 4 Regency Cluster Gardenia D5 Nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo.

Kemudian korban mendatangi PT Wincom Indonesia pada 07 Juni 2023 dan bertemu dengan saksi Luluk Muqori’ah. Lantas korban diarahkan saksi untuk menghubungi nomor telpon milik terdakwa.
Korban yang sudah terlanjur kepincut dengan rumah tersebut akhirnya menghubungi nomor terdakwa. Korban lalu diminta terdakwa untuk ikut lelang, karena rumah tersebut dijual lelang dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Terdakwa menjamin korban sebagai peserta pemenang lelang dan meminta korban untuk transfer uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi dan uang titipan sebesar Rp 700 juta ke rekening terdakwa.
“Pelaksanaan lelang dilakukan pada 01 Juli 2023. Namun, korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang apalagi menjadi pemenang lelang,” ungkapnya.
Termasuk penyerahan sertifikat beserta unit rumahnya tidak pernah terjadi sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uangnya dengan batas waktu satu bulan.
Namun, uang sebesar Rp 750 juta itu tak pernah kembali kepada korban hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. (mams)