• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Jumat, 1 Desember 2023
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lakukan Penipuan Lewat Online Shop, Warga Sukomanunggal Dituntut 3 Tahun Penjara

by Radar Jatim
19 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal
0
Lakukan Penipuan Lewat Online Shop, Warga Sukomanunggal Dituntut 3 Tahun Penjara

foto ilustrasi.

55
VIEWS

SIDOARJO (RadarJatim.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut terdakwa Ika Rina Winarsih (45 tahun) selama 3 tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus bisa memenangkan lelang rumah.

Tuntutan kepada ibu muda yang tinggal di Simo Prona Jaya 2, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal-Surabaya itu dibacakan oleh Budhi Cahyono, JPU Kejari Sidoarjo saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (18/10/2023).

“Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Budhi Cahyono.

Budi mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana yang menyebabkan korbannya Siti Aisyah mengalami kerugian hingga Rp 750 juta.

Modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa dengan memasang iklan penjualan rumah berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara Blok G nomor 17 Sidoarjo dengan harga Rp 835 juta di aplikasi online shop.

Pada tanggal 05 Juni 2023 lalu, korban Siti Aisyah tertarik untuk membelinya ketika melihat iklan tersebut dan segera menghubungi nomor yang tertera pada iklan.

Ternyata nomor dalam iklan itu terhubung dengan saksi Luluk Muqori’ah yang kemudian diberi alamat PT Wincom Indonesia di Perumtas 4 Regency Cluster Gardenia D5 Nomor 4 Desa Sidodadi, Kecamatan Sidoarjo.

Foto Ika Rina Winarsih sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo.

Kemudian korban mendatangi PT Wincom Indonesia pada 07 Juni 2023 dan bertemu dengan saksi Luluk Muqori’ah. Lantas korban diarahkan saksi untuk menghubungi nomor telpon milik terdakwa.

Korban yang sudah terlanjur kepincut dengan rumah tersebut akhirnya menghubungi nomor terdakwa. Korban lalu diminta terdakwa untuk ikut lelang, karena rumah tersebut dijual lelang dari Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Terdakwa menjamin korban sebagai peserta pemenang lelang dan meminta korban untuk transfer uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi dan uang titipan sebesar Rp 700 juta ke rekening terdakwa.

“Pelaksanaan lelang dilakukan pada 01 Juli 2023. Namun, korban tak pernah didaftarkan sebagai peserta lelang apalagi menjadi pemenang lelang,” ungkapnya.

Termasuk penyerahan sertifikat beserta unit rumahnya tidak pernah terjadi sebagaimana yang telah dijanjikan oleh terdakwa. Korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uangnya dengan batas waktu satu bulan.

Namun, uang sebesar Rp 750 juta itu tak pernah kembali kepada korban hingga terdakwa duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo. (mams)

Related Posts

Dorong Warga Berperan Dalam Pembangunan Bupati Luncurkan Lomba Antar RT

Dorong Warga Berperan Dalam Pembangunan Bupati Luncurkan Lomba Antar RT

by Radar Jatim
1 Desember 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) --Bupati Sidoarjo Ahmad...

PGRI Tulangan Ajak Ribuan Guru Mlaku Bareng Bupati Sidoarjo

PGRI Tulangan Ajak Ribuan Guru Mlaku Bareng Bupati Sidoarjo

by Radar Jatim
1 Desember 2023
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- PGRI (Persatuan...

Visi Misi Jelas, Prabowo-Gibran Diyakini Mampu Wujudkan Indonesia Emas 2045

Visi Misi Jelas, Prabowo-Gibran Diyakini Mampu Wujudkan Indonesia Emas 2045

by Radar Jatim
30 November 2023
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Visi misi jelas...

Load More
Next Post
Loncat ke PKB, DPD PKS Sidoarjo Segera PAW Atok Ashari

Loncat ke PKB, DPD PKS Sidoarjo Segera PAW Atok Ashari

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidoarjo Perintahkan Penghentian Kerjasama Pengelolaan Parkir Dengan PT ISS-KSO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diputus Sepihak, PT ISS Siap Hadapi Pemkab Sidoarjo Melalui Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Takmir Masjid Agung Gresik Pamit Undur Diri, Undangan Halal Bihalal Dibikin Bengong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Malang Resmikan Shanaya Resort dan Kenalkan Omah Kendedes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya/Hiburan
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In