SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 1 orang tersangka, SW dari 11 orang yang diamankan dan diperiksa dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (25/01/2024) kemarin.
SW bekerja sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo diduga melakukan pemotongan insentif pajak atau jasa pungut (Japung) pegawai hingga mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.
“Untuk kebutuhan penyidikan, kami menahan tersangka SW dalam 20 hari pertama. Terhitung mulai 26 Januari sampai 14 Februari 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan melalui kanal YouTube KPK RI, Senin (29/01/2024).
Diungkapkan oleh Nurul Ghufron bahwa SW melakukan pemotongan secara sepihak insentif pajak dan retribusi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 10 persen hingga 30 persen.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Nurul Ghufron bahwa permintaan pemotongan japung insentif pajak tersebut disampaikan secara lisan oleh SW kepada para ASN. Ia juga melarang para ASN untuk tidak membahas pemotongan japung tersebut melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di 3 bidang pajak daerah dan bagian sekretariat,” jelasnya.
Tersangka SW dijerat dengan pasal 12 huruf (f) Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, 10 orang lainnya yang diamankan dan diperiksa oleh KPK dalam OTT tersebut, diantaranya AS Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, RF kakak ipar Bupati Sidoarjo, ARS Asisten Pribadi Bupati Sidoarjo. RNT Bendahara BPPD Sidoarjo, SNA Bendahara BPPD Sidoarjo, UL Pimpinan Bank Jatim, HS Bendahara BPPD Sidoarjo, RF Fungsional BPPD Sidoarjo, TL Kepala Bidang BPPD Sidoarjo dan NR anak SW.
Dalam OTT pada Kamis (25/01/2024) lalu itu, tim penyidik KPK Sidoarjo berhasil mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 69,9 juta. (mams)