SIDOARJO (RadarJatim.id) –– Sekitar 495 ASN Kabupaten Sidoarjo yang telah dilantik Oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor pada 22 Maret 2024, lalu, sebagian mengaku hanya bisa pasrah jika dibatalkan, kini masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri, yang ijinnya telah diajukan oleh Pemkab Sidoarjo.
Karena proses pelantikannya diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, ditegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Sehingga Bupati Sidoarjo harus mengeluarkan surat pembatalan pelantikan dan pengangkatan jabatan yang ditandatangani oleh Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, tanggal 15 April, diberlakukan tanggal 19 April 2024.
Berikutnya muncul lagi alias diperpanjang, dikeluarkan tanggal 18 April 2024 dengan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) tanggal 30 April 2024.
Adapun para pejabat yang dimaksud termasuk Sekda Fenny sendiri, bersama Makhmud Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidoarjo, Dwijo Prawito Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo, Budi Basuki Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidoarjo. Juga 69 pejabat administrator, 158 orang pengawas serta 237 Kepala Sekolah Dasar Negeri dan 27 orang Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri.
Dampak terbanyak kepada guru, jika pelantikan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Mendagri, merekan akan kembali bekerja di tempat sebelumnya. Jika mendapat persetujuan dari Mendagri, menurut Kepala Dikbud Sidoarjo Tirto Adi mereka nantinya akan dilantik ulang. “Kita tinggal menunggu persetujuan dari Mendagri, setelah itu dilantik ulang,” jelas Tirto Adi, pada (17/4/2024).
“Kalau saya pasrah saja, jabatan kepala sekolah saya juga tidak minta. Semua itu titipan Yang Kuasa,” ungkap salah satu guru yang dipromosikan jadi kepala SDN.
Sementara beberapa guru SMPN yang dipromosikan jadi kepala sekolah, maupun yang di rotasi mengaku siap menjalani tugas dimana saja dengan dengan baik, sesuai aturan yang ada.
Hal yang sama juga diungkapan ASN setingkat Kasi yang dipromosikan jadi Kabid, juga mengaku pasrah dan siap menjalani tugas dimana saja dengan baik.(mad)