MADIUN (RadarJatim.id) — Polres Kabupaten Madiun, Jatim menerjunkan puluhan personelnya untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan atas pemandu karaoke, MB (24). Sebelumnya, tersangka IR dibekuk oleh jajaran Polres Madiun di Pekanbaru, Riau.
Diterjunkannya puluhan personel gabungan itu sebagai antisipasi atas banyaknya warga yang ingin menyaksikan proses rekonstruksi yang berlangsung di Dolopo Mbatil, Madiun, Kamis (10/8/2023). Petugas kepolisian dari Polsek Dolopo yang di-back up penuh jajaran Polres Madiun berharap pelaksanaan reka ulang itu berjalan lancar, tanpa terganggu hadirnya massa yang ingin menyaksikannya.
Hadir dalam rekonstrtuksi pembunuhan itu, di antaranya keluarga korban, yakni Jaimun (ayah korban) dan kakak korban, Aris. Sementara dari Polsek Dolopo langsung dipimpin Kapolsek AKP Anis Heni Winarsih.
Kepada petugas kepolisian, keluarga korban minta agar pelaku pembunuhan atas MB yang warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur itu, diganjar dengan hukuman seberat-beratnya.
“Kami ingin pembunuh anak saya dihukum seberat-beratnya. Kami sekeluarga sangat kehilangan, apalagi kematiannya tidak semestinya,” ujar Jaimun, ayah korban menahan amarah saat menyaksikan rekonstruksi.
Pengamatan lapangan, pelaksanaan reka ulang pembunuhan itu berjalan lancar dan kondusif, meski puluhan warga nampak berebut ingin menyaksikan langsung dari jaak dekat. Namun, petugas sigap mengondisikan mereka pada jarak yang aman, sehingga tak mengganggu rangkaian tahapan-tahapan rekonstruksi.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Kami sudah mengantisipasi banyaknya warga yang berdatangan dengan menyiagakan personel yang cukup,” ujar Kapolsek Dolopo AKP Anis Heni Winarsih.
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemandu karaoke, MB (24) ini terjadi pada 5 Juli 2023. Perempuan asal Ponorogo ini ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya. Hasil penyelidikan dan berbagai informasi yang dihimpun oleh petugas kepolisian, pembunuhan itu mengarah pada tersangka IR.
Perburuan atas tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu pun dilakukan. Hingga akhirnya pelarian tersangka terhenti saat petugas membekuknya di Pekanbaru, Riau, pada 10 Juli 2023.
Kini proses penyidikan atas kasus pembunuhan itu masih berlangsung hingga berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tersangka IR itu dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Madiun. (gus)