SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tersangka kasus korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (19/04/2024).
Melalui tim pengacaranya, Gus Muhdlor menyampaikan bahwa dirinya berhalangan hadir memenuhi pemanggilan pertama sebagai tersangka oleh komisi antirasuah itu disebabkan sedang sakit.
“Saya sampaikan informasi bahwa hari ini memang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa Abidin selaku tim pengacara Gus Muhdlor dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.
Menurut Mustofa Abidin bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya kepada KPK pada Jum’at (19/04/2024) pagi.
Meskipun pada pemanggilan pertama sebagai tersangka kasus korupsi dilingkungan BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor sangat menghormati pemanggilan dan proses hukum terhadap dirinya oleh KPK.
“Kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami,” ungkapnya.
Mustofa tidak menyebutkan penyakit yang diderita oleh kliennya, sehingga tidak dapat memenuhi pemanggilan KPK tersebut. Begitu juga dengan tempat perawatannya, tidak juga disebutkan oleh Mustofa Abidin.

Informasi yang beredar bahwa Gus Muhdlor sedang menderita penyakit lambung dan dirawat di lantai 4 Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo Barat (RSUD Sibar), Kecamatan Krian.
Namun, ketika awak media melakukan pengecekan di lantai 4 RSUD Sidoarjo Barat kondisinya sedang sepi. Tidak ada yang bisa dimintai konfirmasi terkait keberadaan Gus Muhdlor, termasuk nomor handphone Direktur RSUD Sibar dr. Abdillah Segaf Al Hadad pun tidak bisa dihubungi.
Sementara itu, Ali Fikri selaku Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK membenarkan bahwa Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit.
Untuk itu, KPK akan melakukan pemanggilan kembali Gus Muhdlor pada pekan depan.
“Minggu depan, kami akan panggil kembali tersangka ini untuk hadir,” ucap Ali Fikri kepada awak media di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Ali Fikri belum bisa menyampaikan hari dan waktu persisnya, Gus Muhdlor akan dipanggil kembali pada minggu depan. “Nanti mengenai waktunya akan kami sampaikan lagi ke teman-teman, setelah kami mendapatkan informasi yang pasti tanggal berapa panggilan tersebut untuk hadir,” sampainya.
Dalam pemanggilan kedua nanti, Ali Fikri berharap agar Gus Muhdlor lebih kooperatif dengan hadir ke gedung Merah Putih di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Jadi nanti kami panggil yang kedua kalinya tentunya. Oleh karena itu, kami tentu berharap yang bersangkutan juga kooperatif ya,” pungkasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan bahwa selain Gus Muhdlor yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemotongan insentif pajak ASN dilingkungan BPPD Sidoarjo, yaitu Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian BPPD Sidoarjo serta Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo. Dan kedua-duanya sudah dilakukan penahanan oleh komisi antirasuah tersebut. (mams)