SIDOARJO (Radarjatim.id) Sekitar 41 PKL (Pedagang Kali Lima) terdiri pedagang gerobak, rombong, sepeda motor hingga pedagang menggunakan mobil. Begitu juga PKL pemakai tenda-tenda yang juga melakukan pelanggaran saat berjualan, pada (31/3/2022) pagi menjalani persidangan di Kantor Sat Pol PP Jl. Kombel Pol M. Duryat Sidoarjo.
Keputusan Hakim Tunggal dari Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut, ternyata banyak dikeluhkan para PKL, karena dendanya terlalu tinggi alias memberatkan, ratusan ribu rupiah. Seperti yang diungkapkan Danis (37 tahun) warga Desa Tebel Sidoarjo kena denda Rp 300 ribu, mengeluh sangat berat karena hanya jual nasi krawu.
Ia mengaku sudah pernah melanggar untuk yang kedua kalinya, namun kali ini sangat berat, karena sepeda motor kami juga ditarik dijadikan bukti. Baru bisa mengambil sepeda motor setelah keputusan sidang dan membayar dendanya. “Kalau yang dulu, sepeda motor itu tidak dibawa, jadi kami masih bisa untuk usaha-usaha yang lainnya. Sekarang ini sepeda motornya juga ikut dibawa,” keluh Danis yang biasa jualan di sekitara Jl. Mojopahit Sidoarjo.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Dwi Ratnasari yang terjaring pelanggaran saat berjualan, usai sidang menunjukkan surat dendanya sebesar Rp 500 ribu. “Dendanya sangat berat, berat sekali,” ungkapnya sambil menjalankan sepeda motornya yang baru diambil.
Plt Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menjelaskan mereka yang menjalani sidang hari ini adalah para PKL yang melanggar, berjualan di trotoar, termasuk meletakkan barang dagangannya juga di trotoar. Proses penindakannya sudah berjalan sekitar sebulan yang lalu. “Satpol PP telah mengadakan operasi besar-besaran untuk menciptakan kondisi pada bulan ramadhan,” jelasnya.
Menanggapi atas keluhan PKL yang merasa keberatan dendanya terlalu tinggi atau memberatkan, menurutnya Anas soal denda semuanya atas keputusan hakim, yang mengacu pada Perda nomer 10 tahun 2013 dendanya maksimal Rp 50 juta. “Jadi semua denda yang memutuskan adalah Hakim. Untuk denda tinggi itu terindikasi para PKL sudah pernah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali,” katanya.
Lanjutnya, jadi kami sudah mempunyai data yang valid bagi para PKL, mereka sudah melakukan pelanggaran berapa kali, atau PKL yang belum pernah melanggar. Kami sudah punya semua datanya. “Data-data tersebut juga menjadi bahan pertimbangan hakim,” pungkas Anas Ali Akbar.(mad)