SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka itu, Siska Wati Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Kepala BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Siska Wati dan Ari Suryono langsung dilakukan penahanan oleh komisi antirasuah tersebut. Sedangkan Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor hingga kini belum juga ditahan dan masih melakukan tugas atau aktifitasnya sebagai Bupati Sidoarjo.
Menanggapi belum ditahannya orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu, Sigit Imam Basuki Ketua Java Corruption Watch (JCW) meminta KPK untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Dimata hukum, semua memiliki kedududukan yang sama. Jangan tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” kata Sigit saat ditemui awak media dikantornya, Jum’at (19/04/2024).
Menurut Sigit bahwa dengan tidak ditahannya Bupati Sidoarjo menunjukkan adanya diskriminasi dalam kasus korupsi dugaan pemotongan insentif ASN dilingkungan BPPD Sidoarjo tersebut. Sebab dua anak buahnya, yaitu Siska Wati dan Ari Suryono langsung dilakukan penahanan hari itu juga, begitu ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan, penetapan tersangka Gus Muhdlor oleh KPK sudah beberapa waktu yang lalu dan tersebar luas di beberapa media massa, baik cetak, televisi ataupun media online.
“Informasinya hari ini, Bupati Sidoarjo dipanggil dan diperiksa oleh KPK. Kalau hari ini belum ada penahanan, berarti ada diskriminasi hukum,” katanya.
Dikutip dari berbagai media, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Gus Muhdlor dipanggil dan periksa di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Rencananya Gus Muhdlor akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga berita ini diturunkan, Gus Muhdlor belum memberikan konfirmasi terkait kehadirannya.
“Belum terinfo dan belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Ali Fikri kepada awak media.
Selain Gus Muhdlor, Tim Penyidik KPK juga memanggil dua orang lagi, yaitu Beda Ria Rustandi seorang ASN dan Vonny Mayasari seorang ibu rumah tangga. Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi di BPPD Sidoarjo. (mams)