Bangkalan (RadarJatim.id) — Oknum Kepala Desa Lombang Daya Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Munasik, diduga menabrak Undang-undang (UU) karena menggadaikan kendaraan mobil yang seharusnya untuk operasional desa, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya.
Informasi yang dihimpun media ini, mobil Suzuki pick up berwarna hitam bernomor polisi (nopol) M 8192 GP merupakan mobil operasional desa Lombang Daya digadaikan Kades setempat ke salah satu warga di Bangkalan. Kendaraan operasional desa itu dikabarkan sudah lama tidak terlihat di kediaman Kades Lombang Daya.
“Sudah lama, kurang lebih sekitar 2 tahunan mobil pikap yang warna hitam itu kadang ada, kadang tidak ada sampai berbulan-bulan. Ini pun sudah sekitar 4 bulan tidak terlihat di rumah Kadesnya pak ,” ujar salah seorang warga desa setempat, Jumat (1/3/2024).
Dikatakan, mobil operasional desa yang sering dijadikan alat gadai oleh oknum Kades diperkirakan berjalan dua tahun dan telah digadaikan secara berulang ulang.
“Digadaikan lalu ditebus, digadaikan lagi ditebus lagi. Baru-baru ini ampai empat bulan kalau nggak salah,” tambahnya.
Untuk mengetahui kejelasannya, konfirmasi ke Kades Lombang Daya, Munasik, melalui telpon melalui aplikasi WhatsApp, namun tidak aktif. Kemudian konfirmasi juga melalui pesan singkat WhatsApp, tetapi masih centang satu, yang menandakan HP tersebut tidak online. Kemudian awak media konfirmasi ke Bendahara Desa, Rahmadi. Ia membenarkan kalau mobil operasional desa sebelumnya tidak ada di desanya. Ia mengaku, belakangan ini mobil pick up tersebut sudah terlihat di desa.
“Unit (mobil) dipakai sama Kades. Mungkin dulunya pinjam pakek, sekarang beberapa hari sudah dipakek, 3 hari ini sudah ada di kantor desa,” ungkap Rahmadi, Jumat (1/3/2024).
Ia mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait mobil operasional desa digadaikan. Namun ia memastikan, mobil operasioanal desa itu belakangan sudah terlihat di desanya.
“Saya tidak paham masalah kenapa digadaikan. Yang pasti sekarang sudah ada di desa,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, M. Ali, salah seorang aktivis di Bangkalan mengatakan, perbuatan menggadaikan mobil yang merupakan aset desa merupakan pelanggaran terhadap Permendagri No. 1 tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) Permendagri itu berbunyi: Aset dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
“Kalau uang hasil pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, kepala desa terindikasi menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,” kata M. Ali.
Atas kasus tersebut, kata M. Ali, pelaku bisa diancam UU Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ditegaskan, dengan perbuatannya pelakunya bisa diancam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti tertera pada pasal 3 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomiaan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (rus)