GRESIK (RadarJatim.id) — Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) Gresik meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak meninggalkan sampah sosial kepada masyarakat, akibat penanganan hukum yang tidak tuntas dan bahkan terkesan tebang pilih. Untuk maksud ini, Rabu (15/5/2024) besok Genpatra melakukan audiensi ke Kapolda Jatim dan selanjutnya ke Kapolri, menyikapi penanganan salah satu kasus hukum, yakni penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik.
“Gresik ini sudah sesak dengan sampah dan polusi industri, jangan dijejali lagi dengan sampah dan polusi sosial ke masyarakat akibat penanganan kasus hukum yang tidak jelas dan tebang pilih. Besok (Rabu, 15 Mei 2024, Red) kami menghadap Pak Kapolda sebelum kami ke Pak Kapolri nanti, biar tuntas masalahnya,” ujar Ketua Genpatra Gresik, Ali Candi, Selasa (14/5/2024).
Rencana audiensi ke Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menurut Cak Ali, sapaan akrab Ali Candi, terkait penanganan kasus narkoba yang melibatkan oknum ASN di Dinas Satpol PP Pemkab Gresik. Ia jelaskan, sebenarnya kasus yang menjadikan salah satu staf Dinas Satpol PP Gresik, Saiful Mubarok, sebagai terdakwa itu telah memasuki vonis pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, 9 April 2024. Namun, Saiful Mubarok yang divonis 7 tahun penjara itu menyatakan banding.
Tetapi, tegas Cak Ali, persidangan tersebut masih menyisakan masalah yang jika tak secepatnya ditangani, akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan sampah dan polusi sosial. Pasalnya, kasus tersebut melibatkan oknum ASN yang mestinya memberikan layanan dan teladan yang baik kepada masyarakat. Sisa masalah yang ia maksud adalah tidak ditanganinya oknum lain –selain terdakwa Saiful Mubarok– yang diduga juga terlibat. Apalagi, oknum yang belum tersentuh hukum itu justru atasan terdakwa di Satpol PP.
“Kami tidak fokus pada siapa personalnya, yang kebetulan (saat kasus berproses) adalah salah satu Kabid (Kepala Bidang, Red) di Satpol PP, tapi pada ketuntasan penanganannya. Lha sudah jelas-jelas, baik di BAP penyidik kepolisian maupun fakta persidangan, ada orang lain yang terlibat pada kasus ini. Tapi mengapa sama sekali tidak disentuh, baik sebagai saksi ataupun tersangka, bahkan terdakwa? Ini yang akan kami sampaikan, baik ke Pak Kapolda maupun Pak Kapoilri,” tandas Cak Ali.
Seraya menunjukkan salinan berkas putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Cak Ali menyebut, oknum salah satu Kabid di Satpol PP Gresik itu adalah SF, biasa dipanggil Mami, yang sekarang dimutasi ke dinas lain di jajaran Pemkab Gresik. Ia pun mengudar dugaan keterlibatan perempuan ini, baik yang tertera di BAP penyidik, maupun di fakta persidangan.
“Misteri yang melibatkan Mami ini yang harus secepatnya dibongkar. Apakah nanti di persidangan pada akhirnya dinyatakan terbukti bersalah atau tidak, biar ada kejelasan dan masyarakat bisa tenang. Gresik ini kota santri, jangan justru dirusak oleh model penanganan hukum yang tidak transparan dan tidak tuntas,” ujar Cak Ali berapi-api.
Sementara akademisi dan sosiolog Hamim Farhan menimpali, penanganan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum ASN di lingkungan Satpol PP Gresik akan menjadi barometer dan pertaruhan apakah menjadi positif atau negatif legasy Polri terhadap transparasi penegakan hukum yang seadil-adilnya. Ia sepakat dengan Ketua Genpatra agar Polda Jatim yang menyidik kasus tersebut mampu bertindak profesional dan tak terkesan tebang pilih terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
“Sudah jelas ada oknum lain yang diduga terlibat. Tapi kenapa sama sekali tidak tersentuh, ada apa ini? Masyarakat jangan dibikin penasaran lalu memunculkan kecurigaaan kepada aparat penegak hukum ada main. Proses kasus itu seadil-adilnya, setuntas-tuntasnya,” ujar Hamim Farhan, seraya mendukung aksi Genpatra yang akan mengangkat kasus tersebut hingga ke Kapolri. (sto)