SIDOARJO (RadarJatim.id) – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo mulai buka suara terkait merebaknya video pernyataan dukungan kepada pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran oleh 12 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buduran.
Budiono, Ketua FKKD Sidoarjo mengatakan bahwa Kades harus bertindak netral atau tidak boleh berpihak kepada partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) maupun pasangan Capres-Cawapres yang menjadi kontestan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini.
Dalam pasal 282 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan Kades dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Mumpung ada waktu, (Kades) harus netral sesuai Undang Undang Pemilu,” kata Budiono saat dihubungi awak media melalui aplikasi pesan WhatsApp, Senin (12/02/2024).
Menurut Budiono bahwa Kades seharusnya lebih fokus untuk menyukseskan pelaksananaan pemungutan maupun penghitungan suara dalam Pemilu 2024 ini, karena waktu pencoblosan sudah semakin dekat.
Bukan malah membuat kegaduhan-kegaduhan ditengah-tengah masyarakat dan membuat suasana kurang kondusif serta berdampak kepada diri sendiri, khususnya terkait pelanggaran UU Pemilu.
“Kades harus memantau kesiapan Pemilu di desa masing-masing. Untuk menuju suksesnya pencoblosan di 14 Februari (2024, red),” ucapnya.
Pria yang saat ini masih menjabat sebagai Kades Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono itu menambahkan bahwa dirinya selalu mewanti-wanti kepada para Kades di Kabupaten Sidoarjo agar dapat bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa.
“Jika ada Kades yang tidak netral, kami hanya bisa mengingatkan melalui media komunikasi baik WA (WhatsApp) maupun telepon,” tambahnya.
Achmad Khoiron, Kades Siwalanpanji saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya memang ikut serta dalam video tersebut. Namun, ia sudah lupa kapan dan di mana pembuatan video tersebut dilakukan.
“Spontan, habis arisan. Lupa, sudah lama,” jawabnya.
Khoiron mengungkapkan bahwa video tersebut dibuat tanpa ada tujuan tertentu, apalagi berniat melakukan kampanye dan video itu dibuat hanya untuk internal grup kalangan kepala desa.
“Saya tidak tahu, siapa yang menyebarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan laporan atau informasi awal dari elemen masyarakat yang mengatasnamakan Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo (K2PJS).
Pihaknya menyambut baik atas kepedulian masyarakat, khususnya K2PJS yang ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi dan mengawal jalannya Pemilu 2024.
“Yang dilaporkan ini, sejak awal memang merupakan stressing kuat kami dalam sisi netralitas. Baik netralitas penyelenggara Pemilu ataupun netralitas penyelenggara Negara,” sampainya.
Namun, Bawaslu Sidoarjo belum berani memastikan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan 12 orang Kades dalam video tersebut, sebab keterangan dan alat bukti yang disampaikan belum lengkap atau sempurna.
“Kami belum berani memastikan, apakah ini masuk ranah pelanggaran hukum Pemilu atau pelanggaran hukum lainnya. Namun, menyangkut soal netralitas mereka sudah jelas. Karena dalam UU Desa, kepala desa dilarang melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo masih akan menggali keterangan dan bukti-bukti pendukung terkait beredarnya video 12 orang Kades di Kecamatan Buduran tersebut. Karena keterangan dan bukti dalam laporan K2PJS belum lengkap ataupun sempurna.
“Karena belum sempurna, ini akan kami jadikan dumas (pengaduan masyarakat, red). Kami punya waktu 7 hari kerja untuk memutuskan, apakah dumas ini bisa diangkat sebagai temuan atau tidak,” pungkasnya. (mams)