JAKARTA (RadarJatim.id) Empat calon Hakim Agung akhirnya dinyatakan lolos fit and proper test. Komisi III DPR RI secara resmi sudah meloloskan empat nama tersebut pada Rabu (29/6/2022) malam, setelah melalui rapat dan serangkaian uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim /Agung Adhoc di Mahkamah Agung (MA).
Ke empat nama ini lolos dari 11 nama yang diserahkan Komisi Yudisial RI ke Komisi III DPR RI. Keempat nama yang lolos yakni Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. (kamar Perdata), Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. (Kamar TUN), Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. (Adhoc Tipikor) dan H. Arizon Mega Jaya, S.H., M.H. (Adhoc Tipikor). Sedangkan calon Hakim Agung Kamar Pidana tidak ada satupun yang terpilih
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, ada beberapa hakim kamar pidana, agama, TUN dan Adhoc yang tidak terpilih pada rapat pleno Komisi III DPR RI fit and proper test di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6). Termasuk ada dua Calon Hakim Agung yang sudah dua kali mengikuti Uji Kelayakan dan tidak lolos kembali.
Adies Kadir selaku Pimpinan Komisi III DPR RI yang saat itu memimpin langsung uji Kelayakan selama dua hari menerangkan, mereka yang terpilih merupakan calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc yang terbaik.
“Mereka yang dinyatakan lolos telah bisa meyakinkan para anggota Komisi III DPR RI dengan paparan dan jawaban-jawaban yang tepat dengan arah politik hukum Indonesia saat ini. Semoga mereka yang terpilih bisa bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai Hakim Agung dan Hakim Adhoc tidak mengecewakan masyarakat dalam memberikan putusan serta dapat memberikan rasa keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan,” kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini dikonfirmasi, Kamis (30/6).
Wakil Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar ini menambahkan, usai pleno Komisi III DPR ini, keempat nama Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc di MA akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat akhir.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini, menambahkan,setelah pleno Komisi III DPR ini, keempat nama Calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc di MA akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat akhir. Dan namanya akan dikirim kepada Presiden.
“Selanjutnya akan melantik sebagai Hakim Agung,” terang Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.
Politisi asal daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo ini menyebuytkan berdasarkan Pasal 24A ayat (3) UUD RI 1945 bahwa “calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”
Sementara pada Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY menguraikan alur seleksi Calon hakim agung menjadi empat yaitu: a. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; b. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; c. menetapkan calon Hakim Agung; dan d. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. (RJ1/RED)







