
Sidoarjo (radarjatim.id) Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo belum mencapai kata sepakat dengan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 terkait rapid test pada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sidoarjo 2020.
Ketua KPU Sidoarjo, M. Iskak mengatakan bahwa saat melakukan koordinasi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo beberapa waktu lalu, pihaknya mengusulkan rapid test bisa dilaksanakan di semua kantor kecamatan se Kabupaten Sidoarjo.
“Tujuannya untuk menghindari kerumunan dan memudahkan calon PPDP mengikuti kegiatan tersebut. Sampai tahap ini sudah oke semuanya,” kata M. Iskak, Rabu (8/7/2020).
Namun M. Iskak menuturkan bahwa masih ada beberapa masalah yang masih perlu dikomunikasikan lebih lanjut adalah waktu pelaksanaan rapid test bagi semua PPDP Pilkada 2020 di setiap kantor kecamatan.
Ia menuturkan bahwa para Kepala Pusat Kesehatan (Puskesmas) meminta kegiatan itu dilakukan di hari Sabtu (11/7/2020) mendatang dengan batasan waktu sampai jam 12 siang saja.
“Ini yang kami merasa berat karena calon petugas PPDP itu mayoritas masih bekerja. Apalagi di hari Sabtu itu biasanya waktunya mereka gajian. Jadi ini yang sulit. Usulan kami, setidaknya rapid test ini bisa dilakukan mulai jam 5 sore,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kadinkes Kabupaten Sidoarjo terkait hal tersebut sehingga ada titik temu yang tidak akan memberatkan atau membebani kedua belah pihak.
Terlepas dari belum ditemukannya kata sepakat tersebut, Iskak mengaku akan fleksibel dalam menyikapi masalah ini asalkan tahapan tersebut bisa tuntas sebelum penetapan PPDP yang rencananya akan dilaksanakan pada 14 Juli 2020 mendatang. (mams)







