Gresik (radarjatim.id) – Kenekadan Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani, untuk maju dalam pemilihan bupati Gresik 2020 berujung tragis. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencopotnya dari jabatan ketua dewan karena berangkat dari gerbong partai lain, bukan partainya sendiri, yakni PKB.
Pergantian jabatan ini tertera dalam SK DPP PKB nomor 3031/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik, yang ditandatangi oleh Ketua Umum PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen Hasanuddin Wahid, tertanggal 13 Juli 2020.
Pada lembar surat tersebut disebutkan, DPP PKB menunjuk Ketua Fraksi PKB Gresik M. Abdul Qodir, sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan posisi Gus Yani. Dengan melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawab sesuai ketentuan AD/ART partai.
Sekretaris DPC PKB Gresik Imron Rosyadi mengatakan, pergantian jabatan ketua dewan ini masih sebatas pencopotan jabatan politik Gus Yani. Sebab, jabatan tersebut bukanlah produk pemilu,” ujar Imron Rosyadi, Jumat (24/7/2020).
Dia membeberkan, PKB secara konsisten akan mengevaluasi seluruh kadernya. Seperti halnya jabatan Ketua DPRD Gresik yang diamanahkan ke Gus Yani dinilai sudah tidak efektif lagi. Dan pergantian jabatan ini sifatnya penugasan partai.
“Pencopotan jabatan adalah konfirmasi partai ke kadernya yang tidak maksimal dalam bertugas. Dan telah terbukti bertindak indisipliner,” beber Imron.
Imron menyebut, Gus Yani dinilai tidak mampu menjalankan tugas karena mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Gresik melalui enam partai yang disebut-sebut telah memberikan rekomendasi.
“Adanya rekomendasi dari partai lain itu dalam Pilkada Gresik menjadi bukti administratif. Dan kami sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara Gus Yani ketika dimintai tanggapan atas adanya SK DPP PKB atas pergantian jabatan yang didudukinya, dia mengaku pasrah terkait keputusan tersebut. “Saya patuh dan menghormati apa yang menjadi keputusan partai. Karena saya sebagai kader,” ujarnya singkat kepada wartawan. (bar/sha)







