Jakarta (radarjatim.id) – Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan, pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini boleh dilaksanakan di masjid ataupun lapangan untuk daerah-daerah yang aman dari penyebaran Covid-19. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengindahkan protokol kesehatan.
Fachrul mengatakan, saat ini bangsa Indonesia masih menghadapi wabah Covid-19. Setiap hari, lanjutnya, masih cukup banyak masyarakat yang dikonfirmasi positif Covid-19. Karena itu, sikap hati-hati dan waspada, hendaknya tetap dikedepankan.
“Meskipun situasi saat ini sudah sedikit lebih baik dibanding saat Idul Fitri pada akhir bulan Mei lalu. Namun, protokol kesehatan tetap harus kita taati dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Dikatakan, dalam menyambut hari raya Idul Adha dan ibadah kurban tahun ini, telah dikeluarkan panduan yang tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Pada prinsipnya salat Idul Adha 1441 Hijriyah sudah dapat kita lakukan di lapangan atau di masjid. Kecuali di tempat atau daerah tertentu yang enggak dibolehkan oleh pemerintah daerah atau Satuan Tugas Covid-19 karena alasan tidak aman Covid,” tandas Fachrul.
Selain itu, kata Fachrul, dalam pelaksanaan salat Idul Adha juga harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
“Yakinkan, bahwa lingkungan tempat salat aman Covid. Batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jamaah Bawa peralatan salat masing-masing, pakai masker, jaga jarak, tidak usah bersalaman atau berpelukan. Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan dan terpendek pelaksanaan salat dan khutbah tanpa syarat dan rukunnya,” jelasnya. (setneg/yol)




