SIDOARJO (Radar Jatim.id) (Penais Zawa Kanwil). Subdit Seni-Budaya Islami pada Dirjen Bimas Islam Kemenag RI bersiap menggelar kompetisi film pendek Islami. Kick of proses penyelenggaraan dilaksanakan awal Februari. Dilaksanakan secara serentak di seluruh provinsi pada Juni dan Juli. Kemudian difinalkan secara nasional pada Agustus 2022. Itulah poin penting disampaikan oleh Kepala Subdit Seni Budaya Islami (H. Sayyid Alwi Fahmi) pada Zoom Meeting Rapat Koordinasi Nasional dengan 34 Kepala Seksi Seni-Budaya, dan para Kepala Bidang Penais Zawa pada 2 dan 4 Februari. Rakor ini juga dihadiri oleh Christine Hakim (Aktris Nasional Pemeran Cut Nyak Dien).
Untuk Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dihadiri oleh H. Mufi Imron Rosyadi (Kabid Penais), Hj. Elly Maftukhah (Kasi Publikasi), dan H. Moh Sholehuddin (Kasi Seni-Budaya).
Christine Hakim yang juga menjadi Ketua Juri Nasional menegaskan bahwa kompetisifilm pendek ini dilaksanakan dalam dua tahap; pertama, tingkat provinsi dengan mengambil juara 1, 2, dan 3. Kedua, tingkat nasional yang ‘mempertandingkan’ juara 1, 2, 3 tiap tingkat provinsi untuk diambil juara tingkat nasional. Hadiah yang dipersiapkan untuk tingkat nasional adalah Rp. 150.000.000, sedangkan tingkat provinsi adalah Rp. 26.000.000.

Sayyid Alwi Fahmi menuturkan, kompetisi film pendek Islami tahun 2022 mengusung tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”. Syarat-syarat pesertanya adalah 1) WNI, 2) muslim, 3) berusia maksimal 40 tahun, 4) perorangan atau kelompok, 5) peserta mengirimkan paling banyak tuga judul film pendek dalam satu akun media sosial.
Adapun kriteria film adalah 1). tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya. 2). Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan, 3). Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (menit), 4). Jenis film berupa fiksi atau dokumenter, 5) menyertakan thriller dengan durasi 30 atau 60 detik untuk publikasi, 6)mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta, 7) menggunakan subtitle bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah, 8) penggunaan umateri musik atau potongan adegan (scane) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya, 9) mencantumkan logo kementerian agama pada film yang disertakan, 10). Film yang dikompetisi menjadi hal milik Dirjen Bimas Islam Kemenag RI.
Ayo, siapkan sejak sekarang. Ikut kompetisi ini. Raih hadiah. Semoga barokah-barokah lainnya akan mengalir kepada Anda. (MSH.aim)







