SIDOARJO (Radar Jatim.id) Menteri Sosial RI meminta kepada aparat hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian agar menghukum tersangka MWS (40 tahun) warga Waru Sidoarjo pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman yang seberat-beratnya. Mensos juga sudah mempersiapkan masa depan si anaknya yang menjadi korban dan ibunya.
“Kasus ini sangat berat, ada pencabulan, ada penganiayaan, ada penyiksaan terhadap anak, rudak paksa. Sehingga menurut saya kasus ini yang paling berat,” pinta Menteri Sosial RI Tri Risma Harini kepada Kepolisian Sidoarjo saat memberikan keterangan kepada media, pada (5/2/2022) di Mapolresta Sidoarjo.
“Dengan adanya kasus tersebut dari media, saya datang ke Sidoarjo ini untuk mencari informasi yang sebenarnya. Terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian serta jajaran terkait, termasuk Bupati Sidoarjo agar proses hukumnya diberikan yang terberat. Saya juga berharap kedepan agar tidak terjadi lagi,” harap Mensos Tri Risma Harini.
Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menyelesaikan kasus-kasus yang lain, termasuk kekerasan terhadap anak. Karena setiap tahun datanya trennya meningkat, sehingga bagaimana langkah-langkah kita untuk menangani kondisi tersebut, baik mencegah atau mengantisipasinya. “Kondisi sekarang si korban sudah di tempat yang aman. Namun masih selalu terdiam, mungkin kondisi psikologisnya yang masih trauma,” jelas mantan Wali Kota Surabaya ini.
“Yang jelas kita sudah mempersiapkan masa depan anak/korban dan ibunya. Sudah kita siapkan planningnya,” tegasnya.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga marasa prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Sehingga pihaknya akan membentuk Satgas untuk menangani kasus-kasus kekerarasan terhadap anak, termasuk kasus-kasus pencabulan. “Satgas yang meliputi dari beberapa instasi terkait, termasuk Dikbud untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak atau pencabulan,” jelasnya.
Perlu diketahui, kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Kali ini korbannya, Mawar (16). Korban sudah beberapa kali dicabuli bapak tirinya, MWS (40) yang tak lain istri ibu kandung korban. “Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka (MWS) terhadap korban mulai awal kali terjadi pada Agustus 2020 lalu,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media beberapa hari lalu.(aim)







