• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Diputus MA, Kejari Gresik Eksekusi Dua Terpidana Korupsi di Ngawen, Sidayu

by Radar Jatim
15 Februari 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Diputus MA, Kejari Gresik Eksekusi Dua Terpidana Korupsi di Ngawen, Sidayu

Kedua terpidana korupsi saat dikawal petugas Kejari Gresik sebelum dikirim ke Rutan. (Foto: ist)

345
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi 2 orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olah raga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, Selasa (15/2/2022). Keduanya adalah Syamsul Anam dan Masbuchin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara Desa Ngawen.

Kasus korupsi pembangunan sarpras di Desa Ngawen itu terjadi pada 2016. Saat itu, keduanya masih menjadi PPK dan Bendahara Desa Ngawen. Eksekusi dilakukan terhadap dua terpidana itu karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mereka ajukan.

“Kami melakukan eksekusi setelah kami menerima salinan putusan kasasi mereka ditolak oleh Makhamah Agung,” ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansa di kantornya, Selasa (15/2/2022).

Sekitar pukul 14. 00 WIB tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Deni Niswansa mendatangi rumah kedua terpidana di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu. 

“Mereka koorporatif,” kata Deni.

Tim eksekutor Kejari lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. 

Deni mengatakan, dalam salinan putusan hakim MA, kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Selain itu, kedua terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Bila terpidana tidak bisa membayar denda hukumnya ditambah 3 bulan. 

Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik. 

Deni menyebutkan, perkara korupsi pembangunan sarpras olah raga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olah raga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak ditahan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA No. 554K/Pidsus/2019. Putusan itu menyebutkan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara mereka tercatat di Perkara No. 20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana, yakni Syamsul Anam dan Masbuchin, oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (maz)

Tags: Dua Terpidanakejari gresikKorupsiPutusan MASarprassidayu

Related Posts

Selamatkan Uang Negara Rp 110 Miliar, Subdit Tipidkor Polda Jatim Raih Penghargaan dari KPK RI

Selamatkan Uang Negara Rp 110 Miliar, Subdit Tipidkor Polda Jatim Raih Penghargaan dari KPK RI

by Radar Jatim
13 Desember 2025
0

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol...

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Bekuk Pelaku Asusila Anak di Sidayu

by Radar Jatim
8 Desember 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) – Respons cepat kembali...

Bangkitkan Ekonomi Warga Pesisir, Wabup Asluchul Alif Resmikan KDMP Randuboto Sekalian Buka Festival Sate Kerang

Bangkitkan Ekonomi Warga Pesisir, Wabup Asluchul Alif Resmikan KDMP Randuboto Sekalian Buka Festival Sate Kerang

by Radar Jatim
25 Oktober 2025
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Wakil Bupati...

Load More
Next Post
Sekolah Daring lagi, Siswa Tidak Mampu Sambat Kesulitan Kuota Internet

Sekolah Daring lagi, Siswa Tidak Mampu Sambat Kesulitan Kuota Internet

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampus yang Tak Lagi Dihuni Intelek: Mengapa Dosen Mencari Eksistensi Diri di Luar Kampus?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In