GRESIK (RadarJatim.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengeksekusi 2 orang terpidana korupsi pembangunan sarana prasarana (sarpras) olah raga di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik, Selasa (15/2/2022). Keduanya adalah Syamsul Anam dan Masbuchin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Bendahara Desa Ngawen.
Kasus korupsi pembangunan sarpras di Desa Ngawen itu terjadi pada 2016. Saat itu, keduanya masih menjadi PPK dan Bendahara Desa Ngawen. Eksekusi dilakukan terhadap dua terpidana itu karena Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang mereka ajukan.
“Kami melakukan eksekusi setelah kami menerima salinan putusan kasasi mereka ditolak oleh Makhamah Agung,” ujar Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansa di kantornya, Selasa (15/2/2022).
Sekitar pukul 14. 00 WIB tim eksekutor yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo dan Kasi Intel Kejari Deni Niswansa mendatangi rumah kedua terpidana di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu.
“Mereka koorporatif,” kata Deni.
Tim eksekutor Kejari lalu membawa kedua terpidana ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua terpidana sekitar pukul 17.00 dilayar ke rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.
Deni mengatakan, dalam salinan putusan hakim MA, kedua terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan. Selain itu, kedua terpidana dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Bila terpidana tidak bisa membayar denda hukumnya ditambah 3 bulan.
Selain membayar denda, kedua terpidana juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 24,2 juta. Uang pengganti itu dibayarkan ke kantor Kejari Gresik.
Deni menyebutkan, perkara korupsi pembangunan sarpras olah raga terjadi pada 2016. Pembangunan sarpras olah raga itu menggunakan anggaran dari APBD Gresik 2016 sebesar Rp 270 juta. Selama proses persidangan hingga kasasi MA kedua terpidana tidak ditahan.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan MA No. 554K/Pidsus/2019. Putusan itu menyebutkan, kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Perkara mereka tercatat di Perkara No. 20/pid.sus/TPK/2016/PN.Sby menetapkan dua terpidana, yakni Syamsul Anam dan Masbuchin, oleh Mahkamah Agung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. (maz)







