SIDOARJO (Radar Jatim.id) Upaya menyamakan misi untuk Jawa Timur, khususnya Perbankan. MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) SMK Jurusan Perbankan SMK menggelar Workshop UKK (Uji Kompetensi Keahlian) Mandiri Kompetensi Keahlian Perbankan dan Keuangan Mikro, pada (5/3/2022) di Aula SMK Antartika 2 Buduran Sidoarjo.
Kegiatan yang diikuti sekitar 60 guru Perbankan SMK perwakilan di Jawa Timur tersebut, prosesi pembukaannya dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Sidoarjo-Surabaya, diwakili oleh Drs. Agus Subekti, M.Si didampingi Pembina MGMP Perbankan Jatim Drs. Yudi Pramono MM.,M.Kom, Kepala SMK Antarika 2 Sidoarjo Retno Purwo Lystiyoni, SE M M.Pd, dengan pemateri Ketua MGMP Perbankan Jatim Drs. Bibit Purwoko, juga Pengawas SMK Cabdin Sidoarjo-Surabay Abdul Cholis, S.Pd M,Pd yang memberikan materi tentang Kurikulum Merdeka Belajar.

Menurut Agus Subekti, pelaksanaan UKK SMK dapat memilih salah satu, atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian, diantaranya, 1. Ujian melalui sistem sertifikasi mitra dunia kerja atau Asosiasi Profesi. 2. Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1). 3. Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2). 4. Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3). 5. Ujian melalui PTUK sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP. 6. UKK Mandiri.
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, sekolah menyelenggarakan UKK merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta aturan turunannya atau yang terkait.
Dalam Domnis USP SMK Provinsi Jawa Timur Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian Mandiri dapat diselenggarakan pada rentang waktu tanggal 1 April 2022 sampai dengan akhir masa pembelajaran tahun pelajaran 2021/2022 dan mengacu kepada Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian SMK tahun pelajaran 2021/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika di suatu daerah dikarenakan kondisi pandemi covid -19, sehingga peserta didik tidak dapat melaksanakan Uji Kompetensi Keahlian maka penilaian dapat dilakukan melalui Project Base Learning yang disetujui dan diuji oleh guru pembimbing pada satuan pendidikan. “Satuan pendidikan penyelenggara UKK memperhitungkan hasil pelaksanaan UKK untuk dicantumkan sebagai nilai ujian satuan pendidikan mata pelajaran kompetensi keahlian,” jelas Agus Subekti.

Ketua MGMP Perbankan Jatim Bibit Purwoko mengatakan kalau pihaknya pada kegiatan hari ini adalah akan merapikan soal UKK Mandiri dengan harapan para guru juga paham. Sehingga dalam menyampaikan kepada para siswanya otomatis juga akan mudah dipahami.
Menurutnya soal yang sekarang ini Akuntansi Perbankan, tetapi kelihatannya dasar pembuatannya akuntansi keuangan perusahaan jasa dan Dadang. “Sehingga bila diterapkan kepada para siswa akan menjadi bingung. Makanya hari ini kita rapikan, biar seluruh Jawa Timur sama semua. Jadi perlu kesamaan dalam satu misi untuk Jawa Timur, khususnya perbankan,” jelas guru SMK 3 Adhikawacana Surabaya.(aim)







