BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (minol), DPRD kabupaten Banyuwangi mengajak warga masyarakaat untuk membantu mengawasi peredaran minol ilegal di lingkungan mereka masing-masing.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, M. Ali Mahrus. Pengawasan minuman beralkohol, kata Mahrus, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Tetapi, masyarakat dimohon turut proaktif mengawasi peredaran minol ilegal di lingkungan masing-masing.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di pendopo kecamatan Rogojampi, Senin (21/3/2022), Mahrus juga menjelaskan, dalam Perda Nomor 1 tahun 2020, jika terjadi peredaran atau penjualan minol secara bebas, maka hal itu akan menjadi komitmen pemerintah kabupaten Banyuwangi untuk menegakkan Perda tersebut.
“Masyarakat yang menemukan tempat penjualan minuman beralkohol secara bebas, maka masyarakat bisa melaporkannya ke pihak pemerintah setempat, yaitu camat, yang nantinya akan dieksekusi oleh Satpol PP sebagai penegak Perda,” kata Mahrus.
Sementara itu, Made Swastika, anggota DPRD Banyuwangi yang turut hadir dalam kesempatan siang itu, menuturkan, masih banyak dijumpai di masyarakat yang mengkonsumsi minol liar seperti arak oplosan, yang merusak generasi bangsa, sehingga sosialisasi Perda ini sangat penting.
“Perda ini menurut saya penting sekali disosialisasikan di masyarakat. Kita sering menjumpai banyak penjualan minol bukan pada tempatnya. Sudah gitu, para remaja mencampur minol dengan Komix, tentu ini sangat merusak dan berbahaya,” ungkap Made.
Dalam acara tersebut, anggota DPRD Banyuwangi komisi III, Limpad Prawiro Dikdo, menambahkan, masyarakat perlu waspada terhadap peredaran minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak
dan atau sebutan lainnya. Selain tidak diketahui kadar prosentase alkoholnya, pelarangan tersebut jelas sekali pada pasal 3 ayat 5 Perda Nomor 1 tahun 2020.
“Dalam Perda ini, minuman beralkohol dengan kadar 5 persen, 5 sampai 20 persen, serta 20 sampai 55 persen saja harus jelas izinnya. Sementara itu, mohon maaf, banyak beredar minol ilegal di toko-toko klontong, seperti arak yang kadarnya tidak diketahui sehingga berpotensi merusak dan membahayakan,” terang Limpad.
Terkait izin yang harus jelas dalam Perda ini, Mahrus menggaris bawahi, jangan dianggap mudah dalam memperoleh izin. Intinya, dia berpesan, di luar Perda ini, hendaknya masyarakat saling menjaga keluarganya masing-masing dan lingkungannya untuk menjauhi minuman beralkohol yang merusak generasi penerus bangsa.
Sebelum diakhiri, Camat Rogojampi, H Hartono, mengucapkan terima kasih kepada para wakil rakyat yang hari ini telah berkesempatan melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Kepada bapak ibu yang hadir, saya ucapkan terima kasih atas kehadirannya. Marilah kita sambut bulan suci Ramadhan yang tinggal sepuluh hari ini, dengan mengkontrol anak-anak kita agar menjauhi dari bahaya minuman beralkohol seperti yang telah diuraikan oleh Pak Mahrus, Pak Made, dan Pak Limpad,” harapnya. (hsn)







