BANYUWANGI (RadarJatim.id) –Bertempat di pendapaKecamatan Rogojampi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Selasa (19/4/2022).
Dalam sosialisasi itu, Camat Rogojampi, H Hartono menyampaikan rasa terima kasih kepada para anggota dewan yang hadir. Ia berharap, masyarakat yang hadir dalam acara ini bisa menyosialisasikan lebih luas lagi ke lingkungan masing-masing.
“Warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Rogojampi yang hari ini hadir diharapkan mengerti, paham, serta tahu akan Perda Nomor 2 Tahun 2020, sehingga nantinya apa yang disampaikan, bisa disosialisasikan di tempat tinggal masing-masing,” ujar Hartono.
Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Banyuwangi dari fraksi Golkar, Makrifatul Kamila menyampaikan, penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat. Program ini untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
“Kita semua tahu, salah satu program Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani adalah UMKM naik kelas. Hal ini merupakan bentuk sinergitas pemerintah daerah dengan dunia usaha untuk mengurangi angka kemiskinan di Banyuwangi yang naik menjadi 8,07 persen pada 2021 akibat dampak dari pandemi Covid-19,” terang Makrifa dalam sosialisasi tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Rifa ini juga mengingatkan agar masyarakat yang menemukan warga miskin yang layak dapat bantuan, jangan segan-segan dilaporkan supaya data tentang warga miskin ini berubah.
“Warga miskin yang belum terdaftar mendapatkan bantuan dari pemerintah bisa disampaikan atau diusulkan kepada kepala desa atau lurah setempat,” tegas Rifa.
Di tempat yang sama, anggota dewan lainnya, Michael Edy Harianto, menekankan, tujuan dari Perda tersebut supaya seluruh fasilitas yang menjadi hak warga miskin sesuai dengan kriteria yang ada, menjadi aman dan terlindungi oleh payung hukum.
“Jadi, kalau sudah ada Perdanya masyarakat bisa menuntut kepada pemerintah segala sesuatu yang bisa menjadi haknya. Seperti orang miskin berhak sehat, dan seterusnya. Semua telah diatur di Perda Nomor 2 tahun 2020,” ujar Michael.
Hal tersebut, menurut pria asal fraksi Demokrat ini, sebagai upaya pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi dan DPRD dan wujud kepedulian terhadap warga masyarakat miskin agar dapat hidup layak dan bermartabat.
Sementara Saroni, anggota DPRD dari fraksi PPP menambahkan, persoalan membantu warga kurang mampu ini juga merupakan perintah agama, khususnya Islam.
“Selain kita tadi diberi penjelasan mengenai fungsi Perda yang melindungi hak-hak saudara-saudara kita yang kurang mampu, mohon juga jangan lupa di bulan puasa ini, hendaknya kita senantiasa saling tolong-menolong terhadap kebaikan dan jangan kita saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat,” harapnya. (hsn)







