SIDOARJO (RadarJatim.id) Penundaan pelaksanaan program Kartu Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo sampai batas waktu yang belum ditentukan menuai polemik ditengah-tengah masyarakat.
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, H. Abdul Haris mengatakan bahwa Pemkab Sidoarjo harus menjadikan kasus tertundanya pelaksanaan program KURMA sebagai pembelajaran agar permasalahan yang seperti ini tidak terulang lagi.
Ia meminta kepada Pemkab Sidoarjo agar lebih mematangkan dulu aspek hukumnya, terutama dari segi petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) nya sebelum disosialisasikan ke tengah-tengah masyarakat.
“Sebaiknya tidak terburu-buru melangkah sehingga justru akan mengecewakan masyarakat,” kata H. Haris yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/05/2022) sore tadi.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) itu menuturkan bahwa penuntaan program KURMA sangat disayangkan karena secara umum program tersebut sudah berjalan, pemerintah desa, kelurahan serta kecamatan sudah menyetorkan data-data kelompok usaha perempuan di wilayahnya ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (KUM) Kabupaten Sidoarjo.
Namun saat akan diverifikasi oleh tim yang dibentuk oleh Dinas KUM Kabupaten Sidoarjo, tiba-tiba program pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp 5 juta hingga Rp 50 juta itu ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Kalau begini, kasihan masyarakat yang sudah terlanjur berharap dan menunggu turunnya dana tersebut,” tuturnya.
Anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo 1 (satu) itu, ia berencana mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi A untuk mengundang pimpinan Dinas KUM serta Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo untuk mendapatkan penjelasan lebih gamblang terkait masalah ini.
“Kami ingin tahu bagian-bagian mana saja dari Perbup (Peraturan Bupati Sidoarjo,red) No 26 tahun 2022 yang katanya akan disempurnakan lagi itu. Mestinya piranti aturan ini harus fix dulu sebelum wacana programnya disampaikan pada masyarakat untuk menghindari masalah yang mungkin bisa timbul,” imbuhnya.
Menurut informasi yang ia terima bahwa dana tersebut merupakan soft loan atau kredit berbunga ringan yang disalurkan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Delta Artha.
Untuk itu, didalam forum pertemuan dengan Dinas KUM serta Bidang Hukum Pemkab Sidoarjo nantinya diharapkan akan mendapatkan kejelasan terkait mekanisme program KURMA tersebut.
“Tapi di Perbup itu bunyinya penghargaan. Ini yang menurut saya harus diperjelas. Karena setahu saya yang namanya penghargaan itu diberikan atas dasar prestasi yang dicapai dan bukan asal dibagi seperti itu saja,” terangnya.
Akan tetapi ia menyatakan sepakat jika Perbup Sidoarjo itu perlu dikaji ulang dan disempurnakan lagi, terutama terkait kriteria penerima bantuan dana tersebut.
Sebab menurut dia akan jauh lebih baik jika bantuan itu diberikan dalam bentuk modal stimulan setelah para perempuan pelaku usaha itu mendapatkan materi pelatihan.
“Sehingga distribusi dananya bisa lebih tepat sasaran. Dan akan lebih baik lagi jika ditambahi dengan pendampingan secara rutin dan berkala yang sekaligus mengukur efektifitas program tersebut,” terang Haris.
Perlu diketahui bahwa program KURMA yang seharusnya dilaunching pada tanggal 25 April 2022 lalu itu menyasar sekitar 2.400 kelompok usaha perempuan yang berbasis Rukun Tetangga (RT) dengan alokasi dana sebesar Rp 20 Miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2022. (imams)







