Oleh MUKHTARUL UMMAH, SPd
Pendidikan merupakan hal penting yang harus diterima oleh seluruh anak di dunia sejak mulai diajarkan, bahkan ketika masih dalam kandungan. Pendidikan anak masa kini menentukan arah masa depan suatu bangsa.
Pendidikan yang diperoleh anak bukan hanya sebatas pengetahuan, melainkan juga keterampilan. Akan tetapi, pendidikan tidak semudah yang dibayangkan. Di dalam proses Pendidikan, masih banyak permasalahan yang dihadapi para peserta didik, baik dalam aspek sosial, pribadi, belajar dan karier.
Untuk membantu peserta didik dalam menyeleseikan permasalahan dan perkembangan mereka, sekolah harus memberikan fasilitas yang mereka butuhkan, dalam hal ini kehadiran guru Bimbingan dan Konseling (BK). Keberadaan guru BK membantu peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya. Dengan demikian, dibutuhkan fasilitas yang bisa membantu peserta didik dalam mengatasi permasalahannya.
Permendikbud nomor 111 tahun 2014 pasal 1 menetapkan, Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan, serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru BK untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik (konseli) untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
Realitanya, tidak semua sekolah memiliki guru BK. Kalaupun ada, tidak semua guru BK yang bertugas di sekolah berlatar belakang pendidikan S1 BK. Pasalnya, banyak sekali guru mata pelajaran yang diperbantukan menjadi guru BK, sehingga mereka bekerja tidak sesuai dengan fungsi dan tugas utama guru BK. Kesalahpahaman ini yang kemudian melahirkan stigma negatif terhadap guru BK. Masih banyak yang menggap, bahwa guru BK adalah polisi sekolah. Guru BK harus bekerja sesuai dengan fungsi BK di sekolah, sehingga tidak terjadi stigma negatif terhadap guru BK.
Fungsi BK di Sekolah
Fungsi utama BK di sekolah di antaranya adalah: 1) Pemahaman; membantu peserta didik untuk memahami dirinya dan lingkungan sekitarnya agar dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
2) Fasilitasi;memberikan kemudahan dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek dalam diri peserta didik. 3) Penyesuaian; peserta didik dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif, 4) Penyaluran; membantu peserta didik untuk menentukan kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karier yang sesuai dengan kemampuan, minat, dan bakat.
5) Adaptasi, membantu proses mengajar untuk menyesuaikan program pendidikan dengan latar belakang pendidikan, kemampuan, minat, dan bakat peserta didik. 6) Pencegahan/Preventif, mengantisipasi berbagai masalah yang dapat terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, agar tidak dialami oleh peserta didik. 7) Perbaikan; memperbaiki kekeliruan peserta didik dalam berpikir, berperasaan, dan bertindak dengan melakukan intervensi (memberi perlakuan) agar pola pikir peserta didik menjadi sehat.
8) Penyembuhan/Kuratif; pemberian bantuan kepada peserta didik yang telah mengalami masalah pribadi, sosial, belajar, maupun karier. 9) Pemeliharaan, membantu peserta didik agar dapat menjaga dan mempertahankan situasi kondusi yang telah tercipta dalam dirinya agar terhindar dari penurunan produktivitas diri. 10) Pengembangan; menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dengan memfasilitasi perkembangan peserta didik.
Berpedoman pada fungsi BK di sekolah tersebut, diharapkan sekolah mampu memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh peserta didik, yakni adanya guru BK yang sesuai. Tugas guru memang sudah dituangkan dalam UU tentang Guru dan dosen. Disebutkan, guru adalah seorang pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar dan juga membimbing peserta didiknya.
Kedudukan guru BK sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara pada pasal 1 ayat 4, UU nomor 111 tahun 2014 dan Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
Guru BK adalah seorang guru yang memberikan bantuan secara psikologis dan profesional, sehingga guru bisa menciptakan komunikasi yang baik kepada peserta didik. Pada dasarnya, pengertian bimbingan konseling merupakan sebuah proses interaksi antara konselor dan konseli, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka membantu konseli agar dapat mengembangkan potensi dirinya maupun dapat memecahkan permasalahan yang sedang dialaminya.
Jika seorang guru BK telah memahami apa tugas dan kewajibannya, dan memberikan pelayanan maksimal kepada peserta didik, tentunya peserta didik akan merasa tidak takut lagi kepada guru BK. Hingga akhirnya, guru BK akan menjadi kawan untuk mendengarkan curahan hati dari peserta didik yang punya masalah dan butuh pelayanan. (*)
*) Penulis adalah guru di MTs Darunnajah Tulangan, Sidoarjo







