GRESIK (RadarJatim.id) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah merampungkan seluruh tahapan dalam mengangani dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto, Senin (1/8/2022). Rekomendasi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya akan diambil putusan resmi lewat sidang paripurna.
BK menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas anggotanya, Nur Hudi Didin Arianto setelah menerima beberapa pengaduan elemen masyarakat, Pengaduan itu terkait prosesi pernikahan nyeleneh manusia dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022. Keterkaitan dan dugaan pelanggaran etik, karena penyelanggaraan pernikahan tak lazim itu berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi, Dalam prosesi pernikahan itu, Nur Hudi juga mengundang sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ulama.
Dalam menjalankan tugasnya, BK telah melakukan penyelidikan dan verifikasi kepada, baik teradu maupun pengadu. Keterangan para saksi juga dihimpun BK, termasuk saksi ahli.
Menurut Koordinator BK DPRD Gresik Mujid Riduan, BK telah merampungkan verifikasi alat bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun terlapor dalam rapat sebelumnya. Video berisi prosesi pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu juga telah ditayangkan dan dianalisis untuk mendukung keterangan sejumlah saksi.
“Sudah rampung dan memenuhi syarat, sehingga tugas BK sudah selesai. Seluruh hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan dewan dan tim ahli,” kata Mujid Riduan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu kepada awak media seusai mendampingi persidangan BK, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, kata Mujid Riduan, berkas klarifikasi kode etik tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhjab pemberian sanksi kepada Nur Hudi. Untuk maksud itu, pimpinan dewan segera menjadwalkan rapat paripurna tentang penyampaian hasil sidang etik dewan.
“Sanksi akan dibacakan dalam forum rapat paripurna. Rapat tertinggi di ranah legislatif. Nanti terbuka untuk umum,” ujar Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik itu.
Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara BK. Setidaknya terdapat lima hal yang menjadi prinsip pertimbangan sebelum pengambilan keputusan. Ke-5 prinsip itu, yakni asas-asas dalam kode etik, fakta-fakta dalam hasil klarifikasi, fakta-fakta dalam pembuktian, fakta-fakta dalam pembelaan, dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang lain.
“Sehingga wajar prosesnya terbilang lama. Agar semua berjalan sesuai prosedur dan proporsional,” ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum menerima hasil dari BK DPRD Gresik itu. “Mungkin hari ini masih dalam proses internal BK,” kata Qodir di gedung DPRD Gresik pada Senin (1/8/2022).
Karena belum menerima laporan resmi dari BK, ia pun belum bisa memastikan kapan badan musyawarah (Banmus) DPRD Gresik mengagendakan sidang paripurna. Demikian juga, ia tak mau berspekulasi terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Nur Hudi.
Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan tata cara syariat Islam merupakan penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat langsung dalam kasus tersebut kini mendekam dalam tahanan Polres Gresik sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos; Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria; Sutrisna alias Krisna, pemeran penghulu; dan Nur Hudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu yang juga anggota DPRD Gresik. (sto)







