• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dugaan Pelanggaran Etik Nur Hudi Akan Diputus di Sidang Paripurna DPRD Gresik

by Radar Jatim
1 Agustus 2022
in Peristiwa, Politik
0
Dua Anggota DPRD Gresik Ini Terancam Sanksi, Jika Terbukti Terlibat Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan DPRD Gresik ketika menerima elemen masyarakat yang melakukan demo atas kasus yang melibatkan Nur Hudi Didin Arianto, (Foto: Suhartoko)

130
VIEWS

GRESIK (RadarJatim.id) — Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik telah merampungkan seluruh tahapan dalam mengangani dugaan pelanggaran etik terhadap anggota dewan dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto, Senin (1/8/2022). Rekomendasi telah disampaikan kepada pimpinan DPRD dan selanjutnya akan diambil putusan resmi lewat sidang paripurna.

BK menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas anggotanya, Nur Hudi Didin Arianto setelah menerima beberapa pengaduan elemen masyarakat, Pengaduan itu terkait prosesi pernikahan nyeleneh manusia dengan seekor kambing betina di Desa Jogodalu, Kec. Benjeng, Gresik, 5 Juni 2022. Keterkaitan dan dugaan pelanggaran etik, karena penyelanggaraan pernikahan tak lazim itu berlangsung di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi, Dalam prosesi pernikahan itu, Nur Hudi juga mengundang sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan ulama.

Dalam menjalankan tugasnya, BK telah melakukan penyelidikan dan verifikasi kepada, baik teradu maupun pengadu. Keterangan para saksi juga dihimpun BK, termasuk saksi ahli.

Menurut Koordinator BK DPRD Gresik Mujid Riduan, BK telah merampungkan verifikasi alat bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor maupun terlapor dalam rapat sebelumnya. Video berisi prosesi pernikahan nyeleneh manusia dengan kambing itu juga telah ditayangkan dan dianalisis untuk mendukung keterangan sejumlah saksi.

“Sudah rampung dan memenuhi syarat, sehingga tugas BK sudah selesai. Seluruh hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan dewan dan tim ahli,” kata Mujid Riduan yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik itu kepada awak media seusai mendampingi persidangan BK, Senin (1/8/2022). 

Selanjutnya, kata Mujid Riduan, berkas klarifikasi kode etik  tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhjab pemberian sanksi kepada Nur Hudi. Untuk maksud itu, pimpinan dewan segera menjadwalkan rapat paripurna tentang penyampaian hasil sidang etik dewan.

“Sanksi akan dibacakan dalam forum rapat paripurna. Rapat tertinggi di ranah legislatif. Nanti terbuka untuk umum,” ujar Mujid Riduan yang juga Ketua DPC PDI-P Gresik itu. 

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Beracara BK. Setidaknya terdapat lima hal yang menjadi prinsip pertimbangan sebelum pengambilan keputusan. Ke-5 prinsip itu, yakni asas-asas dalam kode etik, fakta-fakta dalam hasil klarifikasi, fakta-fakta dalam pembuktian, fakta-fakta dalam pembelaan, dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Kode Etik dan peraturan perundang-undangan yang lain.

“Sehingga wajar prosesnya terbilang lama. Agar semua berjalan sesuai prosedur dan proporsional,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir saat dikonfirmasi awak media, mengaku belum menerima hasil dari BK DPRD Gresik itu. “Mungkin hari ini masih dalam proses internal BK,” kata Qodir di gedung DPRD Gresik pada Senin (1/8/2022).

Karena belum menerima laporan resmi dari BK, ia pun belum bisa memastikan kapan badan musyawarah (Banmus) DPRD Gresik mengagendakan sidang paripurna. Demikian juga, ia tak mau berspekulasi terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Nur Hudi.

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan tata cara syariat Islam merupakan penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat langsung dalam kasus tersebut kini mendekam dalam tahanan Polres Gresik sebagai tersangka dugaan penistaan agama. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos; Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria; Sutrisna alias Krisna, pemeran penghulu; dan Nur Hudi Didin Arianto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu yang juga anggota DPRD Gresik. (sto)

Tags: Badan Kehormatandprd gresikNur HudiPelanggaran EtikPernikahan Manusia-Kambing

Related Posts

Demo Warga Gulomantung terhadap PT Hanwa Royal Metal, Ketua DPRD Gresik Berikan Dukungan dan Minta Perusahaan Penuhi Perizinan

Demo Warga Gulomantung terhadap PT Hanwa Royal Metal, Ketua DPRD Gresik Berikan Dukungan dan Minta Perusahaan Penuhi Perizinan

by Radar Jatim
13 Juli 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Dari Kantor...

Buntut Demo Buruh, DPRD Gresik Bakal Panggil Manajemen PT Indonesia Marina Shipyard

Buntut Demo Buruh, DPRD Gresik Bakal Panggil Manajemen PT Indonesia Marina Shipyard

by Radar Jatim
9 Juli 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) --  DPRD Kabupaten...

IDR Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik hingga Kinerja BK

IDR Hadirkan Saksi Ahli di Sidang Badan Kehormatan DPRD Gresik, Soroti Dugaan Pelanggaran Etik hingga Kinerja BK

by Radar Jatim
9 Juli 2026
0

GRESIK (RadarJatim.id) -- Orkemas Informasi...

Load More
Next Post
Gamal Albinsaid Isi Peringatan Tahun Baru Islam di SMP Al Falah Deltasari

Gamal Albinsaid Isi Peringatan Tahun Baru Islam di SMP Al Falah Deltasari

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Padati Alun-alun Tugu Malang, Dukung MBG Menuju 82 Juta Penerima Manfaat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Peternakan
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • Transportasi
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In