SIDOARJO (RadarJatim.id) CV. Hidayah Makmur Jaya (HMJ) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proyek revitalisasi pasar Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo di tahun anggaran 2022 ini.
M. Saiful, salah satu anggota tim pengacara dari M. Sholeh Law Firm yang ditunjuk oleh CV. HMJ mengatakan bahwa gugatan ditujukan kepada Sabari, Kades Suko, Senin (26/12/2022).
“Sudah kami daftarkan, nomernya 241/G/tf/2022/PTUN.SBY. Dan sekarang tinggal menunggu jadwal sidangnya saja,” kata M. Saiful.
Ia mengungkapkan bahwa tindakan hukum itu terpaksa dilakukan karena selama ini sama sekali tidak ada niat baik dari pihak tergugat untuk berkomunikasi agar masalah ini bisa diselesaikan diluar ranah hukum.
Pria yang akrab disapa Mamad Ipul itu juga mengungkapkan bahwa yang bersikap kooperatif selama ini justru Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagai pihak yang turut tergugat.
“Justru TPKnya yang kooperatif dan selalu berkomunikasi dengan kami secara intens. Tapi kunci penyelesaian kasus ini khan di Kades,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Mamad Ipul bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya mengajukan dua gugatan, yaitu pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Suko harus melanjutkan proses pembangunan pasar yang dibiayai dengan dana Bantuan Khusus (BK) dari Bupati Sidoarjo sebesar Rp 3,5 Miliar di tahun 2023 mendatang.
Tentu saja dengan tetap menunjuk CV. HMJ sebagai kontraktor penggarap sebagaimana hasil lelang proyek yang digelar TPK Desa Suko beberapa bulan lalu.
“Kami juga menggugat Pemdes Suko untuk membayar kerugian immateriil yang diderita CV. HMJ sebesar Rp 1 miliar, jika tuntutan ini ditolak. Untuk itu, kami berharap salah satu dari dua tuntutan itu yang nantinya akan dikabulkan majelis hakim,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan skorsing agar proyek ini tidak dijalankan dulu sampai ada putusan pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat.
Permasalahan ini muncul sampai ke ranah hukum bermula saat Kades Sabari tidak menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk CV. HMJ yang telah ditetapkan pihak TPK selaku pelaksana lelang sebagai pemenang tender proyek revitalisasi Pasar Suko.
Alasannya pihak kontraktor belum melengkapi beberapa dokumen administratif yang diminta pihak desa, namun hal itu dibantah oleh CV. HMJ bahwa pihaknya sudah memenuhi semua dokumen lelang yang dibutuhkan.
Karena merasa dirugikan, CV. HMJ melalui tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi hingga beberapa kali, akan tetapi tidak ada upaya mediasi sehingga kasus inipun bergulir ke ranah hukum. (mams)







