• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Lain-lain

Dewan Minta UMKM Tak Trauma, PPKM Bukan PSBB

by Radar Jatim
11 Januari 2021
in Lain-lain
0
Dewan Minta UMKM Tak Trauma, PPKM Bukan PSBB
38
VIEWS


Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun


SURABAYA (RadarJatim.id)  – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai surat edaran Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 mulai berlaku Senin (11/01/2021). Sejumlah pelaku usaha kecil menengah (UMKM) Kota Surabaya masih mengkhawatirkan pembatasan ini bakal seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dampaknya yang pernah dialami beberapa waktu sebelumnya.


Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun menegaskan, justru Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan kelonggaran bagi para pelaku UMKM dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. 

“Perlu digarisbawahi, Perwali yang baru ini sudah jelas untuk jam operasional dibedakan menjadi dua. Satu pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat pembelanjaan (mall) hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan usaha lainnya atau di luar mal berlaku sampai pukul 22.00 WIB,” kata John Thamrun, Senin (11/1/2021).

Namun demikian, para pelaku UMKM Kota Surabaya, tetap diwajibkan dengan beberapa persyaratan untuk lebih memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. “Misalnya boleh makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang perlu diperhatikan. Jadi informasi pemberlakuan jam operasional di luar Mall di tutup pukul 20.00 WIB itu tidak sesuai edaran surat Plt walikota,” tegas John Thamrun.

Oleh karena itu, John Thamrun meminta terhadap pengusaha-pengusaha di luar mall agar supaya mentaati surat edaran dari Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

“Diimbau bagi warga memiliki comorbid 75 persen bekerja Work From Home atau bekerja dari rumah, sebaliknya yang tidak comorbid diupayakan tetap bisa bekerja. Namun, prokes tetap diterapkan secara ketat di tempat bekerja masing-masing,” ucapnya.

Lebih jauh, menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan PPKM di Kota Surabaya diharapkan ke depan roda perekonomian Kota Surabaya lebih baik.
 
“Sebab dibandingkan dengan Perwali sebelumnya bahwa PSBB harus ditutup total tidak boleh makan ditempat. Sedangkan PPKM diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Jadi PPKM memberikan kesempatan bagi pengusaha boleh beroperasi selayaknya,” ungkapnya.

John juga berharap aparat penegak perda harus bertindak adil dan bijaksana atas pemberlakuan PPKM kepada warga Surabaya.

“Kami minta aparat penegak perda tidak asal menutup. Tidak asal mengambil tindakan yang tegas di luar isi surat edaran Plt walikota,” pungkasnya.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, menegaskan, Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sudah menerapkan instruksi Mendagri. Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Namun, ada beberapa hal yang ditambahkan.

Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen, dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 20.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.

Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.

“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.

Selain itu, Whisnu juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap memperketat keluar-masuk warga di setiap perbatasan Surabaya. Bahkan, operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. (Psy)

Tags: Covid-19Pemkot SurabayaPPKMPSBB

Related Posts

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar

by Radar Jatim
2 Desember 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...

Kisah Pilu Sejoli Lansia yang Harus Terpisah Setelah Tak Tersentuh Perhatian Pemkot Surabaya

Kisah Pilu Sejoli Lansia yang Harus Terpisah Setelah Tak Tersentuh Perhatian Pemkot Surabaya

by Radar Jatim
25 September 2025
0

KEDIRI (RadarJatim.id) -- Rumah Kemanusiaan...

Sidak PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan, Armuji Diwaduli Korban Jika Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

Sidak PHK Sepihak dan Gaji Tak Dibayarkan, Armuji Diwaduli Korban Jika Pesangon Hanya Rp 230 Ribu Per Bulan

by Radar Jatim
15 September 2025
0

SURABAYA (RadarJatim.id) Wakil Walikota Surabaya...

Load More
Next Post

Polisi Tangkap Mahasiswa Pemalsu Surat Rapid Tes

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In