
SURABAYA (RadarJatim.id) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai surat edaran Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 2 tahun 2021 mulai berlaku Senin (11/01/2021). Sejumlah pelaku usaha kecil menengah (UMKM) Kota Surabaya masih mengkhawatirkan pembatasan ini bakal seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dampaknya yang pernah dialami beberapa waktu sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun menegaskan, justru Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 memberikan kelonggaran bagi para pelaku UMKM dibandingkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.
“Perlu digarisbawahi, Perwali yang baru ini sudah jelas untuk jam operasional dibedakan menjadi dua. Satu pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat pembelanjaan (mall) hingga pukul 20.00 WIB, sedangkan usaha lainnya atau di luar mal berlaku sampai pukul 22.00 WIB,” kata John Thamrun, Senin (11/1/2021).
Namun demikian, para pelaku UMKM Kota Surabaya, tetap diwajibkan dengan beberapa persyaratan untuk lebih memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. “Misalnya boleh makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang perlu diperhatikan. Jadi informasi pemberlakuan jam operasional di luar Mall di tutup pukul 20.00 WIB itu tidak sesuai edaran surat Plt walikota,” tegas John Thamrun.
Oleh karena itu, John Thamrun meminta terhadap pengusaha-pengusaha di luar mall agar supaya mentaati surat edaran dari Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.
“Diimbau bagi warga memiliki comorbid 75 persen bekerja Work From Home atau bekerja dari rumah, sebaliknya yang tidak comorbid diupayakan tetap bisa bekerja. Namun, prokes tetap diterapkan secara ketat di tempat bekerja masing-masing,” ucapnya.
Lebih jauh, menurut politisi PDI Perjuangan ini, dengan pemberlakuan PPKM di Kota Surabaya diharapkan ke depan roda perekonomian Kota Surabaya lebih baik.
“Sebab dibandingkan dengan Perwali sebelumnya bahwa PSBB harus ditutup total tidak boleh makan ditempat. Sedangkan PPKM diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Jadi PPKM memberikan kesempatan bagi pengusaha boleh beroperasi selayaknya,” ungkapnya.
John juga berharap aparat penegak perda harus bertindak adil dan bijaksana atas pemberlakuan PPKM kepada warga Surabaya.
“Kami minta aparat penegak perda tidak asal menutup. Tidak asal mengambil tindakan yang tegas di luar isi surat edaran Plt walikota,” pungkasnya.
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, Plt Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana, menegaskan, Perwali nomor 2 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sudah menerapkan instruksi Mendagri. Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tidak jauh beda dengan instruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Namun, ada beberapa hal yang ditambahkan.
Adapun salah satu perbedaannya adalah pengaturan WFH (work from home) harus 75 persen, dan itu tidak diatur dalam Perwali. Kemudian soal pusat perbelanjaan harus tutup pukul 20.00 WIB. Lalu kapasitas rumah makan, restoran dan warung kopi juga dibatasi 25 persen, sedangkan di Perwali dibatasi 50 persen.
Whisnu berharap kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk tidak trauma dengan PPKM ini, karena ini berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan, sebenarnya pembatasan kegiatan kali ini sudah hampir sama dengan keadaan warga sehari-hari di Surabaya, yang mana warga sudah bisa memasuki new normal yang sesungguhnya.
“Jadi, kegiatan perekonomian tetap jalan terus, tapi protokol kesehatannya kita perketat dengan adanya sedikit perbedaan dari sebelumnya. Makanya saya berharap warga tidak perlu trauma dengan pembatasan ini,” harapnya.
Selain itu, Whisnu juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tetap memperketat keluar-masuk warga di setiap perbatasan Surabaya. Bahkan, operasi yustisi dengan tindakan tegas juga akan terus dilakukan, sehingga warga semakin disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. (Psy)






