LAMONGAN (radarjatim.id) – Mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) selama empat tahun karena kasus kepemilikan ganja, tak membuat AHN (37) warga Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur ini, jerah. Ulah serupa diulang kembali dengan ekspansi sebagai pengedar sabu – sabu.
Namun nahas, jejak AHN terendus Sat-Reskoba Polres Lamongan, bahkan mengembang ke enam tersangka lainnya. Lima tersangka dan AHN diketahui sebagai jaringan untuk peredaran narkoba di wilayah Lamongan.
“AHN ditangkap, termasuk lima tersangka lain, diamankan di tempat yang berbeda, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, usai merilis hasil penangkapan tujuh tersangka, di Mapolres Lamongan, Senin (7/9/2020).
Dari tangan jaringan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat total mencapai berat 59,18 gram.
AHN yang sehari-hari sebagai sopir truk ini mengaku, baru menjual sabu di wilayah Lamongan bagian utara sejak enam bulan lalu. Itu dilakukan lantaran ingin mendapat penghasilan lebih di luar penghasilan sebagai sopir. Diakui, penghasilan bisnis sabu-sabu cukup menjanjikan. Semua barang haram itu, katanya, ia dapatkan dari Madura.
“Dapat dari teman di Madura. Beli seharga Rp 40 juta,” kaya AHN saat ditanya AKBP Harun.
Tentang uang yang dipakai kulakan sabu-sabu, menurut AHN, adalah uang pribadi yang ia sisihkan dari pendapatannya sebagai sopir. Sabu-sabu tersebut, selain diedarkan kembali, sebagian dikonsumsi sendiri dengan dalih untuk penunjang stamina saat menjalani profesi sebagai sopir.
Terungkapnya jaringan ini, kata Harun, berasal dari informasi warga yang menyebutkan ada seorang sopir yang menjual sabu. Laporan itu lalu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan upaya penangkapan terhadap para pelaku.
“Kita dapatkan ada 44 gram lebih sabu dari tersangka AHN,” ungkap Harun.
Harun menjelaskan, pelaku bukan pertama ini saja diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, AHN juga sempat menjalani hukuman penjara, karena kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Pada 2014 tersangka ini sudah pernah ditangkap karena menanam ganja. Sudah sempat dipenjara juga, bebas 2018 lalu dan sekarang kita amankan lagi karena kepemilikan sabu,” jelas Harun.
Selain AHN, polisi juga mengamankan enam tersangka lain dalam kasus serupa narkotika hasil operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, selama dua pekan. Mereka adalah RW (29), ME (40), WLA (22), DDI (22), IDW (26), dan AAR (23).
Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sabu-sabu dengan total berat 59,18 gram, 40 butir pil double L, beberapa unit hand phone dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana oleh para tersangka, uang tunai dan juga alat penghisap sabu.
“Kita jerat para tersangka ini dengan dua pasal berbeda, pemakai, dan pengedar,” tutur Harun.
Para tersangka dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 112 KUHP untuk tersangka RW, WLA, DDI, AAR, dan IDW, dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara ME dan AHN, dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (ran)







