LAMONGAN (radarjatim.id) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang ditangani penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur memasuki babak baru.
Tim Penyidik Kejari Lamongan bergerak dengan mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas dugaan penyelewengan dana desa (DD) di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Selasa (8/9/2020).
“Tim Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lamongan menggeledah dan menyita sejumlah berkas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2019 dan dana Bumdes Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk,” ujar Subhan, Kasi Pidsus Kejari Lamongan, kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
Yang diamankan penyidik , di antaranya berkas-berkas pelaksanaan kegiatan DD di Desa Sumberejo. ” Ada berkas yang disita penyidik,” katanya.
Penggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Kecamatan Pucuk disaksikan Camat Pucuk, Dedy Dian Ali dan sejumlah pegawainya. ” Waktu penggeledahan dan penyitaan berkas disaksikan camat dan para pegawai,” katanya.
Camat Pucuk, Dedy Dian Ali membenarkan ada petugas menyita sejumlah berkas DD di Desa Sumberejo. “Bukan penggeledahan, tapi mencari data soal penggunaan DD di Desa Sumberejo,” katanya diplomatis. (san)







