SIDOARJO (RadarJatim.id) Masyarakat yang berada diwilayah Kabupaten Sidoarjo mulai mempertanyakan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penangangan kasus gratifikasi yang kembali menyeret mantan Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah.
H. Muhammad Saiful, SH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo mengatakan bahwa sejak ditahan pada tanggal 7 Maret 2023 yang lalu, hingga kini belum ada tersangka lagi yang ditetapkan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
“Dalam tindak pidana gratifikasi itu. Kalau ada penerima, maka ada pemberi,” kata Muhammad Saiful, Selasa (21/03/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Mamad (GM) itu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Th 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), baik penerima atau pemberi diancam dengan hukuman pidana paling sedikit 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara plus denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta.
“Inikan aneh. Hingga penahanan Saiful Ilah memasuki minggu kedua, namun belum juga ada tersangka baru terkait tindak pidana gratifikasi tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, GM mendorong KPK agar tidak tebang pilih dalam kasus gratifikasi ini dengan segera menetapkan tersangka lain untuk menghindari opini-opini yang berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Sebab menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara itu, opini yang berkembang ditengah-tengah masyarakat bahwa penahanan Bupati Sidoarjo 2 periode itu sarat dengan nuansa politik.
“Dalam kasus pertama, Saiful Ilah terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan, red) pada tahun politik atau awal tahun 2020. Dan sekarang juga ditahan menjelang Pemilu dan Pilkada 2024, jadi tidak salah kalau akhirnya opini berkembang liar ditengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Ia kembali menegaskan bahwa untuk menekan opini yang berkembang ditengah-tengah masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, seyogyanya KPK segera menetapkan tersangka lain.
Namun ia menyadari bahwa penyidik mempunyai kewenangan subyektif tentang sejauh apa peran dari tiap-tiap orang yang terlibat dalam aksi pemberian gratifikasi kepada eks Bupati Sidoarjo tersebut.
Dikutip dari berbagai media, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan pihaknya menduga Saiful Ilah menerima gratifikasi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sidoarjo, Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun dari pihak swasta.
“Mungkin itu yang menjadi salah satu pertimbangan dari penyidik KPK untuk tidak segera menetapkan tersangka lain. Sebab ada puluhan OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) dilingkungan Pemkab Sidoarjo dan beberapa BUMD,” jlentrehnya.
Kalau kasus gratifikasi ini dibuka lebar-lebar, tidak menutup kemungkinan ada puluhan orang yang akan terjerat dan menjadi pesakitan, karena telah memberikan hadiah berupa uang atau barang berharga lainnya. Dan hal itu akan melumpuhkan roda pemerintahan dilingkungan Pemkab Sidoarjo. (mams)







