SIDOARJO (RadarJatim.id) Kepala Desa (Kades) Gempolsari-Kecamatan Tanggulangin, Abdul Haris dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus pemalsuan data surat tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Gempolsari dan tanah wakaf.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, Rabu (12/04/2023) kemarin.
Selain Abdul Haris, JPU Kejari Sidoarjo juga membacakan tuntutan kepada 10 terdakwa lainya, yaitu Yudi Kartikawan, Samsul Arifin, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Seno Prasetyo dan Madukha masing masing 1 tahun 6 bulan serta denda 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Siswo Hariyono, Didik Bangun, dan Sunarto dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelas orang terdakwa tersebut diduga terlibat kasus proses pembelian lahan terdampak lumpur Lapindo oleh BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo) di Desa Gempolsari pada tahun 2013 lalu.
Sementara itu, Abdul Haris tidak mau berkomentar sama sekali terkait tuntuntan yang dibacakan JPU Kejari Sidoarjo itu. “Maaf maaf,” kata Abdul Haris sambil bergegas meninggalkan ruang sidang. (mams)







