SIDOARJO (RadarJatim.id) Himpunan Pedagang Pasar (HPP) Kabupaten Sidoarjo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk bertindak tegas dalam menertibkan dan melakukan penataan terhadap pedagang disisi timur Pasar Larangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua HPP Kabupaten Sidoarjo, Nur Hasan Zakaria saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi A dan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (13/04/2023).
Nur Hasan menyampaikan bahwa akibat tidak adanya ketegasan dari Pemkab Sidoarjo dalam melakukan penertiban terhadap pedagang disisi timur Pasar Larangan, pihaknya mengaku omset pendapatannya terus mengalami penurunan.
“Selalu ada pembiaran, bahkan dimintai restribusi oleh pengelola pasar terhadap pedagang baru yang buka lapak disisi timur Pasar Larangan,” sampainya.
Untuk itu, ia merasa tidak ada pelayanan prima dari Disperindag Kabupaten Sidoarjo karena para pembeli lebih memilih belanja dilapak-lapak sisi timur Pasar Larangan yang lokasinya berdekatan dengan jalan raya.
Selain itu, dengan adanya lapak-lapak pedagang disisi timur, secara otomatis menghalangi akses jalan bagi para pembeli untuk masuk distand-stand yang berada didalam Pasar Larangan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Disperindag. Jangan salahkan kami, para pedagang yang menempati stand-stand tidak membayar restribusi,” ancamnya.
Hoedy Prasetyo, Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa keberadaan lapak-lapak disisi timur Pasar Larangan merupakan upaya dari Pemkab Sidoarjo untuk memberikan ruang kepada pedagang kecil berjualan disana.
Ia juga mengaku mengalami kesulitan dalam melakukan penertiban pedagang yang berada disisi timur Pasar Larangan, karena ada oknum dari Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi backing-nya.
“Kami berusaha memberikan ruang kepada masyarakat ekonomi lemah yang ingin berjualan di Pasar Larangan. Saat ini kami juga merasa kesulitan melakukan penertiban, karena ada campur tangan Ormas dan LSM,” jelasnya.
H. Damroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo harus tegas dan konsisten dalam melakukan penertiban serta penataan pedagang disisi timur Pasar Larangan.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo harus membuat kebijakan yang berpihak kepada para pedagang, khususnya para pedagang yang menempati stand-stand didalam Pasar Larangan.
“Harus ada konsistensi dan ketegasan dari Disperindag, nanti dibantu oleh HPP dalam menyadarkan pedagang yang nakal,” tegasnya.
Selain dihadiri oleh Ketua Komisi B, H. Bambang Pujianto dan anggota Komisi B, Ahmad Muzayyin. Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri dua orang pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, yaitu H. Kayan dan H. Emir Firdaus. (mams)