SIDOARJO (RadarJatim.id) Ketegangan antar warga terkait penggunaan fasilitas umum (fasum) Perumahan Mega Asri Larangan mendapat perhatian dari pihak Kantor Kecamatan Candi.
Andina Chrisnawati, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Keamanan dab Ketertiban (Plt Kasi Trantib) Kecamatan Candi mengatakan bahwa pihakanya mendukung warga Perumahan Mega Asri Larangan yang meminta fasum dikembalikan sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sesuai peraturan perundang-undangan, hal itu tidak dibenarkan,” kata Andina, Selasa (18/04/2023) kemarin.
Diungkapkan oleh Andina bahwa warga yang akan memanfaatkan fasum tersebut, seharusnya melayangkan surat pengajuan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terlebih dahulu.
“Apabila disetujui, biasanya warga akan melakukan sewa dengan Pemkab (Sidoarjo, red),” ungkapnya.
Ditegaskan oleh Andina bahwa sampai saat ini warga Perumahan Mega Asri belum ada yang melakukan pengajuan pemanfaatan lahan fasum tersebut ke Pemkab Sidoarjo.
Namun demikian pihaknya belum berani melakukan tindakan apapun terkait fasum yang disewakan oleh beberapa oknum warga Perumahan Mega Asri tersebut.
“Menunggu perintah Bupati (Sidoarjo, red). Apapun perintahnya, kami akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu warga Perumahan Mega asri yang berada di blok depan menuturkan bahwa pihaknya lebih mengambil langkah hukum terkait alih fungsi fasum tersebut.
“Ya mas, kami sudah menunjuk lawyer untuk mendampingi. Insya’ Allah akan segera kami lakukan gugatan, sebab kami sudah mempunyai alat buktinya,” pungkasnya. (mams)







