SIDOARJO (RadarJatim.id) Java Corruption Watch (JCW) melaporkan Randiyan Kolik, SH selaku pelaksana harian (plh) Kepala Desa (Kades) Tebel – Kecamatan Gedangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait alih fungsi lahan tukar manfaat saluran air dan sempadan milik Desa Tebel yang berada di RW 01 kepada PT Bernofarm.
Sigit Imam Basuki, Ketua JCW mengatakan bahwa ada indikasi kesalahan prosedur tentang tukar manfaat yang terjadi antara Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tebel dan PT Bernofarm terkait pembuatan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2022.
“Serta berita acara kesepakatan Pemdes dengan BPD Tebel,” kata Sigit Imam Basuki saat ditemui dihalaman Kantor Kejari Sidoarjo, Jum’at (05/05/2023).
Dikatakan oleh Sigit bahwa plh Randiyan Kolik tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan-keputusan startegis, apalagi menetapkan Perdes Tebel Nomor 02 Tahun 2022 tentang tukar manfaat saluran air dan sempadan.
“Setelah kami pelajari, konteks yang tepat adalah tentang perjanjian sewa tanah kas desa. Karena ada kompensasi dalam bentuk uang sesuai dengan perjanjian dan ada bukti transfer sebesar Rp 700 juta, tidak terealisasi dalam bentuk bangunan,” katanya.
Menurut Sigit bahwa dalam Perdes tersebut tidak menyebutkan batas waktu pemanfaatan lahan saluran air, dalam hal ini harus dibayar pertahun sebagaimana telah diatur di Undang Undang (UU) pengelolaan aset desa.
Masih menurut Sigit bahwa dalam UU Desa tidak ada kalimat tukar manfaat, akan tetapi yang ada adalah sewa dan tukar guling. Itupun harus ada persetujuan dari Camat, Bupati dan Kemetrian Desa.
“Bila terjadi tukar guling TKD (Tanah Kas Desa, red) harus sesuai dengan tahapan-tahapan prosedur yang benar,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Sigit bahwa saat ini diatas saluran air dan sempadan sudah ditutup dengan pagar yang terbuat dari seng oleh PT Bernofarm, dimana hal itu telah melanggar berita acara hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 01 September 2022 lalu.
Ia menjelaskan bahwa pada saat hearing tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan pembukaan pagar seng diatas saluran air dan sempadan yang akan dilakukan oleh PT Bernofarm dengan disaksikan warga pemilik lahan dan Pemdes Tebel.
“Selain pertimbangan-pertimbangan diatas, ada beberapa pertimbangan lainnya yang akhirnya membuat permasalahan ini ke ranah hukum,” jelasnya.
JCW menganggap bahwa yang telah dilakukan oleh Pemdes, BPD Tebel dan PT Bernofarm telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 17 ayat 1 dan 2 UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, Permendagri nomor 01 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Perbup Sidoarjo nomor 48 tahun 2017 tentang aset desa. (mams)







