BANYUWANGI, – Sejauh ini 20 tahun akan datang sudah dipikirkan oleh DPRD Banyuwangi.
Kali ini, dua raperda telah masuk dalam agenda rapat paripurna Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banyuwangi.
Adapun dua raperda yang akan dibahas dalam rapat paripurna Banmus DPRD Banyuwangi itu antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023 – 2043 dan Raperda Pengarusutamaan Gender.
Soal agenda rapat paripurna yang nanti akan dibahas oleh Banmus itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto.
“Dalam Rapat Banmus kita agendakan paripurna dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) baru diantaranya raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW tahun 2023-2043 dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.
Pembahasan Raperda Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah juga masuk dalam agenda rapat Banmus.
Menurut Michael Edy Hariyanto, Raperda JDIH itu telah memasuki tahap rapat finalisasi yang melibatkan gabungan Komisi I dan II DPRD Banyuwangi.
“Banmus juga menjadwalkan rapat finalisasi pembahasan Raperda JDIH,” tambah politisi Partai Demokrat.
Untuk Raperda RTRW akan dibahas lebih awal lantaran butuh kajian plus pencermatan untuk dari sejumlah pihak meliputi sektor usaha, pemerintah dan masyarakat.
“Raperda RTRW kami bahas lebih awal karena membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan pencermatan yang lebih baik dan teliti,” sambung Michael Edy Hariyanto.
Masalah Raperda RTRW ini sangat mendesak untuk dibahas di Banmus karena bakal menjadi pedoman penataan ruang selama jangka waktu 20 tahun mendatang.
Raperda RTRW yang nanti disahkan menjadi Perda RTRW akan mengatur tata ruang Banyuwangi dari 2023 – 2043.***







