BANYUWANGI, – DPRD Banyuwangi menemukan kejanggalan pada PT Bumi Suksesindo atau PT BSI.
Kejanggalan itu berupa nilai setoran pajak tambang mineral dari PT BSI yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu turun selama tiga tahun terakhir.
Catatan setoran pajak tambang mineral dari PT BSI yang diterima pemerintah daerah selama tiga tahun terakhir tertinggi Rp 590 miliar ketika tahun 2020.
Satu tahun berselang, angka setoran pajak PT BSI yang masuk ke pemerintah daerah hanya Rp 400 miliar dan tahun 2022 turun lagi Rp 299 miliar.
Komisi III DPRD Banyuwangi kemudian memanggil jajaran PT BSI untuk melakukan rapat kerja bersama Pemkab Banyuwangi untuk mengungkap penyebab turunnya besaran pajak yang diterima pemerintah daerah.
Menurut Emy Wahyuni Dwi Lestari, alasan PT BSI mengapa setoran pajak ke pemerintah daerah terus menurun karena terjadi penurunan produksi mineral yang mereka lakukan.
“PT BSI beralasan turunnya setoran pajak kepada pemerintah karena adanya penyusutan produksi emas maupun perak di Tumpang Pitu, prosentase kandungan emasnya berkurang,” terang Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi.
Data yang dipegang Komisi III, pajak yang ada di PT BSI tidak hanya terkait dengan produksi emas. Disana juga terdapat Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Katering.
DPRD Banyuwangi menemukan keganjilan mengenai royalti yang tak sebanding dengan setoran pajak ke pemerintah daerah.
“Kita pertanyakan, ketika produksi emasnya turun tajam, kenapa kontribusi royaltinya justru semakin naik,” ujar Emi Wahyuni Dwi Lestari.
PT BSI beralibi jika kenaikan pembayaran royalti tambang emas dipengaruhi oleh penguatan harga emas global.
Sementara kenaikan royalti tersebut sampai hari ini tak dapat dinikmati masyarakat Banyuwangi karena belum masuk dalam APBD.***







