SIDOARJO (RadarJatim.id) Ada perkembangan baru terkait adanya dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera Desa Candipari-Kecamatan Porong yang dilaporkan Masyarakat Pemantau Korupsi (MPK) pada awal bulan Mei 2023 lalu.
Andrie Dwi Subianto, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah merespon terkait laporan dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera di Desa Candipari.
Dikatakan oleh Andrie Dwi Subianto bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak terlapor, terkait laporan MPK yang menduga adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan pujasera di Desa Candipari.
“Beberapa pihak sudah kami mintai klarifikasi,” kata Andrie Dwi Subianto, Selasa (13/06/2023).
Namun, ia tidak menyebutkan pihak-pihak mana saja yang telah dimintai klarifikasi tersebut. Ia juga belum bisa menyebutkan apakah kasus tersebut mengandung unsur pidana ataupun tidak.

Tri Joko Nugroho dan rekannya saat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus Pujasera Desa Candipari.
Sementara itu, Tri Joko Nugroho selaku pelapor dugaan mark up anggaran pembangunan pujasera Desa Candipari menuturkan bahwa pihaknya sudah mengetahui terkait adanya pemanggilan dari Kejari Sidoarjo terkait pihak-pihak yang telah dilaporkannya.
“Informasi yang saya dapat, ada beberapa perangkat desa (Candipari, red) yang telah dipanggil. Kalau nggak salah hari Selasa (07/06/2023) lalu,” tuturnya.
Ia meminta agar Kejari Sidoarjo serius dalam menangani permasalahan ini, karena ia menduga ada oknum-oknum di Pemerintah Desa (Pemdes) Candipari yang melakukan mark up anggaran Dana Desa (DD) 2021 untuk pembangunan pujasera tersebut.
Pria yang akrab disapa Joko itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan terkait kasus hukum yang diduga melibatkan oknum-oknum Pemdes Candipari hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hampir setiap minggu, kami mendatangi Kejari Sidoarjo untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut,” ungkapnya.
Joko sangat berharap Kejari Sidoarjo tidak hanya memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi saja, akan tetapi sampai tahap penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan setelah bukti-bukti dan berkas-berkasnya sudah lengkap.
Untuk itu, pihaknya siap dimintai bukti-bukti ataupun berkas-berkas oleh Kejari Sidoarjo agar pihak yang diduga “bermain” dalam proyek pembangunan pujasera Desa Candipari dapat dijatuhi dengan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap tidak hanya sampai disini (klarifikasi, red) saja, namun kasusnya bisa naik hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.
Sementara itu, Moh. Nurhadi, Kepala Desa (Kades) Candipari saat didatangi oleh RadarJatim.id beberapa waktu yang lalu tidak mau berkomentar terkait adanya laporan dari MPK ke Kejari Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui bahwa Pemdes Candipari dilaporkan oleh MPK terkait adanya dugaan mark up anggaran hingga ratusan juta rupiah terkait pembangunan pujasera yang menggunakan DD tahun 2021-2022. (mams)







