SURABAYA (radarjatim.id) – Masih ingat kasus fetish Gilang alias Gilang Bungkus Jarik? Kasus asusila yang viral di media sosial ini memasuki babak baru penyidikan petugas.
Sesuai informasi yang dihimpun, Gilang Aprilian Nugraha (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus bungkus jarik. Berkas perkaranya akhirnya dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.
Tadinya, berkas kasus penyimpangan seksual ini sempat dikembalikan karena tidak lengkap atau P-19. Namun, berkas tersebut sudah di tangan kejaksaan untuk segera dinyatakan lengkap alias P-21.
Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan, setelah P-19 berkas perkara Gilang Bungkus Jarik, justru pasal yang dijeratkan pada tersangka lebih kuat. Yakni, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Willy menambahkan, sudah ada empat korban dari perbuatan yang dilakukan Gilang Bungkus Jarik.
Semua keterangan korban juga sudah masuk ke dalam berkas perkara dan dikirim ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka. Keterangannya saling menguatkan satu sama lain. Diperkuat lagi dengan keterangan tersangka.
“Korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan,” ujarnya, Selasa (14/9/2020).
Seperti diberitakan, Kasus Gilang ramai di Twitter kemudian merembet di jagad maya. Kasus terbongkar diawali dari curhatan lewat cuitan Twitter salah seorang terduga korban. Awalnya korban tak menyadari telah jadi objek pemuas hasrat penyimpangan seksual pelaku.
Ketika melakukan aksinya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu menggunakan modus penelitian. Ternyata korbannya menuruti kemauannya untuk dibungkus kain jarik layaknya jenazah dipocong. Padahal aksi itu digunakan untuk memuaskan birahinya.
Gilang diduga fethistic disorder. Yakni, orang yang mengalami dorongan kepuasan seksual pada bagian tubuh non-genital, dalam hal ini pada tubuh yang terbungkus rapat oleh kain atau jarik. Tak lama setelah viral, Gilang dikeluarkan dari kampusnya. Dia juga harus diciduk anggota Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumahnya di Kalimantan. (Phaksy/Red)







