BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Banyak pertanyaan dan keluhan khususnya dari anggota Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Jawa Timur serta dari kalangan masyarkat jasa konstruksi di wilayah Jawa Timur tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023, tentang Pedoman Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Hal itu membuat Ketua DPD Askonas Jatim H M Syafiq Syauqi, Lc angkat bicara terkait Pergub yang telah dikeluarkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 14 April 2023. Pria yang akrab disapa Gus Syafiq ini juga telah memerintahkan Wakil Ketua Umum (Waketum) Askonas Jatim untuk segera mengkaji Pergub tersebut.
“Tentang Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2023, saya sudah memerintahkan Waketum Askonas yang juga sebagai ketua Tim Advokasi kami untuk segera mengkaji Pergub tersebut, apakah ada implikasi dampak yang menguntungkan penyedia atau justru akan menghambat produktivitas penyedia,” kata Syafiq saat dihubungi awak media, Minggu (25/6/2023).
Meskipun menyuruh timnya untuk mengkaji Pergub tersebut, Syafiq meyakini, bahwa Pergub itu telah dikaji sebelumnya dengan melibatkan pendapat ahli dan berbagai elemen, termasuk Gubernur Jawa Timur.
“Saya meyakini, bahwa Ibu Gubenur Khofifah Indar Parawansa telah mengkaji Pergub tersebut, baik dari pendapat ahli dan berbagai elemen yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Waketum Askonas Jatim Budi Kurniawan Sumarsono, SH mengatakan, dirinya memang diminta Syafiq mengkaji Pergub tersebut. Founder Lawtech.id yang berdomisili di Kabupaten Banyuwangi ini berpendapat, pada prinsipnya secara normatif mendukung hadirnya Pergub tersebut.
Selanjutnya ia menjelaskan, Pergub tersebut bertujuan memitigasi risiko pekerjaan konstruksi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang didapati kondisi nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan penyedia tidak mampu memenuhi kebutuhan arus kas yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.
Lebih jauh, Wawan, sapaan akrabnya, menerangkan, bahwa Pergub yang telah lahir itu, untuk meningkatkan kualitas dan memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya pada pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, diperlukan pengaturan yang inklusif dan objektif.
Wawan menambahkan, Pergub tersebut memberikan arah, landasan dan kepastian hukum pada pelaksanaan pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, sehingga perlu adanya pedoman pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
“Namun kami berharap sesuai arahan Bapak Presiden bahwa jangan sampai kita terlalu banyak aturan, apalagi terjadi tumpang tindih aturan yang akan melilit kita sendiri,” tandasnya.
Terkait peraturan yang dinilai tumpang tindih ini, Wawan memberikan contoh, ia tidak menemukan peraturan Pokja Pemilihan untuk menambahkan persyaratan kualifikasi keuangan yang meliputi pemenuhan nilai saldo kas badan usaha minimal 30% dari HPS, yang dikeluarkan oleh pihak bank atas nama penyedia yang dipersyaratkan baik di UU No 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, jo Perpu Ciptaker.
“Saya juga tidak menemukan aturan turunannya yaitu Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 atau di Perlem LKPP 12/2021. Namun pada Pergub Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2023 diatur syarat kualifikasi keuangan saldo kas 30%,” paparnya.
Belum lagi, menurutnya, jika dikomparasikan dengan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat LKPP No 15136/KA/06/2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang penegasan terkait Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 tersebut.
“Untuk itu dalam waktu dekat ini sesuai petunjuk ketua saya Gus H M Syafiq Syauqi, Lc, kami akan melakukan audiensi dengan Ibu Gubenur Jawa Timur dengan agenda tentang penjelasan Pergub 18 Tahun 2023 serta penyampaian aspirasi atau masukan dari Askonas Jawa Timur,” ujarnya.
Wawan berharap agar seyogyanya persyaratan Saldo Kas 30% yang dimaksud diwajibkan khusus bagi penawar terendah yang nilai penawaran terkontrak secara material berada lebih rendah dari 80% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri.
“Jangan dipukul rata untuk semua penawar atau penyedia kualifikasi kecil agar menjadikan iklim ekosistem Pengadaan Barang dan Jasa di Jawa Timur menjadi kondusif, sehingga investasi usaha di Jawa Timur menjadi aman dan nyaman. Namun apabila diperlukan kami pun siap melakukan judicial review di Mahkamah Agung,” pungkasnya. (hsn)







